REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang (Oso) mengaku prihatin atas penahanan Ketua DPR Setya Novanto oleh KPK terkait dugaan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Oso berharap kasus KTP-el bisa diselesaikan sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Kami prihatin sebagai rekan lembaga negara bahwa masih ada hal-hal seperti ini," kata Oesman Sapta Odang (OSO) di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (20/11).
Oso mengucapkan terima kasih kepada Setya Novanto yang telah menghormati proses hukum sehingga semua pihak harus menunggu proses hukum dengan mengacu pada asas praduga tidak bersalah. Ketua Umum DPP Partai Hanura itu berharap persoalan yang menjerat Novanto itu dapat diselesaikan secara "gentlement" dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, tapi tentu kita tetap berpegang pada nilai-nilai hukum," ujarnya.
OSO mengatakan mengenai pergantian Setya Novanto sebagai Ketua DPR, dirinya menyerahkan kepada mekanisme aturan hukum yang berlaku. Menurut dia, Partai Hanura tetap patuh pada hukum dan hukum tidak boleh dipolitisir.
Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto dipindahkan ke rumah tahanan KPK yang berlokasi di gedung KPK setelah dinyatakan sehat. Dari tayangan televisi, Setnov tiba di gedung KPK sekitar pukul 23.35 WIB pada Minggu (19/11) dengan mengenakan rompi oranye dan dibawa dengan kursi roda saat turun dari mobil yang membawanya dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Novanto ditahan selama 20 hari terhitung 17 November sampai 6 Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.