REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Kota Padang tak ingin main-main dalam memberantas pungutan liar (pungli). Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah menyebutkan, pihaknya sedang menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pungli. Menurutnya ada tiga obyek yang kerap menjadi sasaran pungli, yakni pasar, lahan parkir, dan obyek wisata.
Mahyeldi menyebutkan, pembentukan Perda tentang Pungli selaras dengan Peraturan Presiden nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Satgas tersebut, lanjut Mahyeldi, bertujuan untuk membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli.
"Di antaranya dapat melakukan operasi tangkap tangan atas praktik pungli," jelas Mahyeldi dalam Rapat Analisis dan Evaluasi (Anev) Evaluasi Tim Satgas Saber Pungli Kota Padang, Senin (20/11).
Mahyeldi mendesak Satgas Saber Pungli Kota Padang bisa lebih kreatif dan inovatif dalam melakukan pengawasan dan penindakan atas aksi pungli. Menurutnya, fungsi tugas pokok Tim Satgas Saber Pungli adalah memberantas terjadinya pungutan liar. Pemberantasan pungli pun, menurut Mahyeldi, tak boleh pandang bulu apakah di lingkungan pemerintahan atau publik.
"Kita tidak ingin ada yang melanggar hukum dengan melakukan pungli. Maka itu para Satgas Saber Pungli mesti bertindak cepat dan tegas," ujar Mahyeldi.
Sementara itu Ketua Pelaksana Tim Satgas Saber Pungli Kota Padang AKBP Tommy Bambang Irawan menyebutkan, upaya yang pertama dilakukan Tim Satgas Saber Pungli Kota Padang adalah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP).
Menurutnya, sejauh ini sudah ada beberapa kasus yang terindentifikasi dan ditindak lanjuti Tim Satgas Saber Pungli Kota Padang di beberapa instansi pemerintah. Ia juga meminta masyarakat untuk melapor bila menemukan indikasi pungli.