REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyebut Korea Utara (Korut) sebagai negara yang mensponsori kegiatan terorisme. Pernyataan tersebut diungkapkan Trump usai tur Asia-nya beberapa waktu lalu.
Seperti dinukil laman BBC, Selasa (21/11) dalam rapat kabinet Trump kembali memasukan Korut dalam negara yang mensponsori terorisme. Dia mengatakan, negara yang dipimpin Kim Jong-un itu juga terlibat dalam pembunuhan di negara lain.
Trump memasukan kembali Korut kedalam daftar hitam tersebut menyusul program nuklir ditambah serangan siber ke AS dan beberapa negara lainnya. Korut akan bergabung kembali dengan Sudan, Suriah dan Iran sebagai negara yang disebut Amerika memberikan dukungan terhadap kegiatan terorisme.
Tak hanya mengembalikan status tersebut, Trump juga akan menjatuhkan sanksi ekonomi yang berat kepada Korut. Dia mengatakan, sanksi tersebut seharusnya dijatuhkan kepada negara yang dipimpin Kim Jong-un itu sejak dahulu.
Sebelumnya, Korut dimasukan dalam jajaran negara yang mendukung kegiatan teroris pada 1988 menyusul serangan bom udara ke Korea Selatan pada 1987 silam. Keluarnya Korut dari daftar tersebut diungkapkan mantan Presiden George W. Bush pada 2008 lalu usai lancarnya negosiasi nuklir. Sembilan tahun keluar, Trump kembali memasukan negara tersebut dalam daftar hitam.