REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung mengungkapkan sejak Januari hingga November 2017 telah memberikan sanksi kepada 25 perusahaan yang membuang limbah berupa paksaan pemerintah. Mereka menjalankan kegiatan operasional yaitu membuang limbah tanpa berdasarkan aturan.
Kepala DLH Kab Bandung, Asep Kusumah mengatakan paksaan pemerintah tersebut berupa penutupan saluran backpas, Instalasai Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak memenuhi baku mutu dan langsung dihentikan. Selain itu, tidak boleh membuang limbah sebelum diperbaiki alatnya.
"Total sudah di atas 25 perusahaan yang kami sanksi lewat paksaan pemerintah," katanya, Senin (20/11).
Sementara perusahaan yang belum mempunyai dokumen untuk segera melengkapi. Rata-rata perusahan tersebut berada di Majalaya, Dayeuhkolot dan Margaasih.
Menurutnya, pada 2018 mendatang pihaknya akan menyiapkan tim khusus untuk menindak perusahaan yang membuang limbah sembarangan. Ketika ada laporan dan terbukti, tim akan langsung turun dan menutup.
"Sanksi paling berat pidana. Paling ringan teguran tertulis, sanksi administrasi, paksaan pemerintah, dan rekomendasi pembekuan izin ketika paksaan pemerintah tidak dipenuhi," ujar dia.
Menurutnya, rata-rata yang sudah diberikan paksaan pemerintah langsung berbenah. Pihaknya juga akan langsung menindak tegas ketika ditemui ada perusahaan yang sengaja membuang limbahnya saat banjir.
"Kami minta bantuan dari warga atau aktivis untuk langsung laporkan ke kami. Kalau jelas peristiwanya, laporan lengkap, lalu lokasi dan fokus, kami akan langsung tindak," katanya.