Selasa 21 Nov 2017 09:43 WIB

Satpol PP Palembang Amankan 9 Pasangan Bukan Suami-Istri

Rep: Maspril Aries/ Red: Andi Nur Aminah
Anggota Satpol PP Kota Palembang Selasa dinihari (21/11) melakukan razia gabungan berhasil mengamankan pasangan bukan suami istri dan berhasil menyita minuman beralkohol atau minuman keras (miras)
Foto: dok humas pemkot palembang
Anggota Satpol PP Kota Palembang Selasa dinihari (21/11) melakukan razia gabungan berhasil mengamankan pasangan bukan suami istri dan berhasil menyita minuman beralkohol atau minuman keras (miras)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --- Razia gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Palembang dengan melibatkan anggota Polri dan TNI sejak Senin malam (20/11) sampai Selasa dini hari (21/11) berhasil mengamankan pasangan bukan suami-istri dan menyita minuman beralkohol atau miras yang di jual bebas di tempat umum. Razia dipimpin langsung Kasat Pol PP Alex Ferdinandus dengan mendatangi beberapa lokasi. Di antaranya hotel, penginapan dan tempat hiburan malam yang ada di kawasan Kecamatan Ilir Timur (IT) II seperti di jalan RE Martadinata.

Dari hasil razia berhasil diamankan 20 orang tanpa identitas dan sembilan pasangan bukan suami istri dari hotel atau tempat kos. Pasangan tersebut diduga melakukan perbuatan asusila. "Ada satu pasangan diduga pasangan lesbian. Mayoritas mereka berusia muda yang diduga mahasiswa dan pelajar," kata Kepala Bidang Bidang Penindakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Palembang Dedi Harapan, Selasa (21/11).

Menurut Alex Ferdinandus, razia dilakukan seusai Perda Kota Palembang guna terciptanya kota Palembang yang aman dan kondusif. Terhadap mereka yang berhasil diamankan, langsung dibawa ke kantor Satpol PP Palembang. Mereka yang diamankan, langsung didata dan diberikan pengarahan. "Kita meminta orang tuanya untuk menjemput, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," katanya.

Selain sembilan pasangan bukan suami istri, razia yang dilakukan oleh dua tim tersebut juga berhasil menyita 150 botol minuman keras beralkohol berbagai merek yang langsung diangkut ke Kantor Satpol PP Palembang di simpang jalan Angkatan 66.

Kepada pemilik hotel, penginapan dan tempat kost serta tempat hiburan malam, menurut Dedi Harapan, Pemerintah Kota Palembang akan memberikan peringatan keras.  Dari hasil razia semalam, kepada mereka dilakukan pembinaan, kami juga akan berikan surat peringatan. Jika tetap tidak diindahkan akan kita rekomendasikan untuk pencabutan izin operasional oleh Walikota Palembang, ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement