Selasa 21 Nov 2017 10:24 WIB

Trump Masukkan Korut dalam Daftar Negara Pendukung Teroris

Rep: Marniati/ Red: Nur Aini
Donald Trump
Foto: EPA-EFE/JIM LO SCALZO
Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID,WASHINGTON -- Presiden Donald Trump menempatkan Korea Utara dalam daftar negara pendukung terorisme pada Senin. Keputusan ini memungkinkan Amerika Serikat untuk menjatuhkan lebih banyak sanksi dan berisiko menimbulkan ketegangan atas program senjata nuklir dan rudal Pyongyang.

Trump mengatakan Departemen Keuangan akan mengumumkan sanksi tambahan terhadap Korea Utara pada Selasa (21/11). Pernyataan Trump ini disampaikan sepekan setelah Trump kembali dari perjalanan ke Asia di mana program nuklir Korea Utara menjadi inti dari diskusi-diskusinya.

"Selain mengancam dunia dengan kerusakan nuklir, Korea Utara telah berulang kali mendukung tindakan terorisme internasional, termasuk pembunuhan di tanah asing," kata Trump kepada wartawan di Gedung Putih.

Trump, yang sering mengkritik kebijakan pendahulunya terhadap Pyongyang, mengatakan penunjukan Korut sebagai negara pendukung terorisme seharusnya sudah sejak lama dilakukan. Para ahli mengatakan penunjukan tersebut sebagian besar bersifat simbolis karena Korea Utara sudah mendapat sanksi berat oleh Amerika Serikat.