REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kementerian Sosial (Kemensos) menargetkan untuk meningkatkan akreditas 2.000 Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) selama 2017. Jumlah LKSA yang diakreditasi tersebut meningkat 10 kali lipat dibanding tahun lalu yang hanya mensasar 200 lembaga.
"Akreditasi ini penting untuk menghindari kemungkinan adanya fasilitas yang tidak layak serta kemungkinan pengasuhan yang tidak sesuai standar di LKSA," kata Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa di Malang, Selasa (21/11).
Khofifah berharap, hasil akreditasi LKSA tersebut dapat segera direspon oleh dinsos agar tindak lanjut pembinaannya dapat segera dilaksanakan. Hal ini perlu dilakukan mengingat, pendaftaran, pengesahan, pengawasan serta pencabutan izin LKSA berada di dinas sosial kabupaten/kota.
Di sisi lain, Khofifah mengaku mengapresiasi tingginya partisipasi masyarakat yang telah memberikan layanan pengasuhan anak, baik melalui LKSA maupun non LKSA. Meski demikian, standar pengasuhan dan kelayakan infrastruktur pendukung tetap harus terpenuhi. Oleh karena itu, monitoring dan dukungan pemerintah daerah sangat dibutuhkan agar upaya pelaksanaan PP tentang pengasuhan anak yang baru saja diluncurkan dapat dimaksimalkan.
Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2016, di Indonesia terdapat 11 Juta anak yang tinggal di rumah tangga dengan kepala keluarga kakek atau nenek saja. Sementara itu, data dari Direktorat Anak Kementerian Sosial menyatakan, terdapat sekitar 250 ribu anak yang tinggal di lebih dari 6.161 LKSA di seluruh Indonesia.