Selasa 21 Nov 2017 12:39 WIB

KPK Kembali Panggil Farhat Abbas

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Farhat Abbas
Foto: REPUBLIKA/Panca
Farhat Abbas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pada Selasa (21/11) penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Farhat Abbas. Farhat akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari dalam kasusmerintangi proses penyidikan, persidangan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan KTP-el dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka MN," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (21/11).

Pemeriksaan pada Farhat Abbas bukanlah kali pertama, sebelumnya Farhat Abbas pernah pula diperiksa sebagai saksi di kasus yang sama pada Jumat (18/8).KPK telah menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-el).

Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-el tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri. Terdakwanya adalah Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap tersangka Miryam S Haryani (MSH). Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. Selain itu, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-el.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement