REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ratusan buruh dari empat Federasi Serikat Pekerja Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPA SPSI) Provinsi Jawa Barat berunjuk rasa terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2018 di depan Gedung DPRD Jawa Barat Kota Bandung, Selasa (21/11). Dalam aksinya buruh meminta Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher di akhir jabatannya tidak menetapkan UMK Tahun 2018 berdasarkan Pasal 44 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat Muhamad Sidarta menegaskan buruh yang tergabung dalam empat Federasi Serikat Pekerja Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPA SPSI) Provinsi Jawa Barat yang terdiri dari PD FSP TSK SPSI, DPD FSP LEM SPSI, PD FSP KEP SPSI, PD FSP RTMM SPSI menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten/kota Tahun 2018 di Jawa Barat oleh gubernur berdasarkan Pasal 44 PP Nomor 78 Tahun 2015.
"Aksi damai yang kami lakukan ini bertepatan dengan penetapan UMK 2018, momentum ini kami gunakan untuk menolak penetapan upah minimum 2018 Jawa Barat berdasarkan pasal 44 PP Nomor 78/2015," kata dia.
Mereka juga menolak rancangan peraturan gubernur tentang tata cara penetapan upah minimum provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK) serta penangguhan pelaksanaan upah minimum di Jawa Barat karena merugikan kaum buruh di Jawa Barat," kata dia.
Pihaknya berharap penetapan UMK 2018 tidak memakai formula pasal 44 PP Nomor 78/2015 namun sesuai rekomendasi bupati/wali kota karena ada beberapa kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat yang merekomendasikan UMK di atas formula nasional. "Kalau penetapan UMK terus menggunakan formula pasal 44 PP 78/2015 maka akan terus terjadi disparitas upah yang tinggi antarkabupaten/kota di Jawa Barat," kata dia.
Hal lain, lanjut dia, belajar dari pengalaman dan evaluasi proses penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2017 oleh gubernur sangat lamban. "Bagi kaum buruh tentu hal ini sangat merugikan, lambannya proses penetapan UMSK 2017 tidak lepas dari proses, pembahasan dan rekomendasi dari tingkat kabupaten/kota di Jawa Barat," kata dia.
Oleh karena itu, pihaknya ingin mengingatkan dan mendesak Gubernur Aher agar segera membuat surat penegasan kepada seluruh bupati/wali kota se Jawa Barat untuk merekomendasikan UMSK 2018 paling lambat bulan Desember 2017, sehingga UMSK 2018 juga bisa berlaku dan dapat diterima oleh buruh mulai 1 Januari 2018.
"Amanah Undang-undang 13/2003 tentang ketenagakerjaan, bahwa untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh," kata dia.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada gubernur dan seluruh bupati/wali kota di Jawa Barat mampu mengemban amanah undang-undang tersebut untuk meningkatkan daya beli dan kesejahteraan seluruh rakyat jawa barat dan sekitarnya.
Sebelum melakukan aksi di depan Gedung DPRD Jawa Barat, massa buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate dan hingga pukul 11.39 WIB mereka masih melangsungkan aksi tersebut berharap ada perwakilan DPRD Jawa Barat menerima mereka untuk beruaudiensi.