Selasa 21 Nov 2017 13:34 WIB

Kementerian PPPA akan Naikkan Batas Minimal Usia Nikah

Rep: RR Laeny Sulistyawati/ Red: Winda Destiana Putri
Pernikahan dini (Ilustrasi).
Foto: IST
Pernikahan dini (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag) berencana akan merevisi Undang-Undang Perkawinan tahun 1974. Revisi tersebut membahas pada poin menaikkan batas minimal usia nikah.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Tahun 2017 menyebutkan bahwa Kalimantan Tengah (Kalteng) mempunyai angka kehamilan tertinggi diantara provinsi lainnya pada perempuan usia 15 sampai 19 tahun yaitu 77.92 persen. Hal ini tentunya akan berdampak pada kesehatan reproduksi sang ibu yang belum siap, ditambah lagi kondisi mental kedua orang tua yang juga belum siap cenderung berujung pada perceraian dan yang terburuk pada kekerasan dalam rumah tangga.

"Salah satu upaya kami guna melindungi perempuan dan anak, bersama Kemenag akan merevisi kembali UU Perkawinan tahun 1974 yang menyebutkan batas minimal usia nikah bagi perempuan 16 tahun akan kami naikkan menjadi minimal 18 tahun," ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise pada saat mendeklarasikan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Katingan, Palangkaraya, Kalimantan Tengah seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Selasa (21/11).

Setop perkawinan anak, merupakan salah satu indikator di dalam klaster hak anak pada lingkungan keluarga dan pengasuhan alternative yang harus dipenuhi pada 24 Indikator KLA, yang merupakan pengembangan guna mendukung gerakan dunia untuk menciptakan World Fit for Children (Dunia Layak bagi Anak) yang diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990 tentang Konvensi Hak Anak (KHA). Hingga saat ini KLA telah dilakukan oleh 346 kabupaten/Kota, namun penghargaan KLA 2017 baru diberikan bagi 126 Kabupaten/Kota.

"Jika semua Kabupaten/Kota telah berhasil memenuhi semua hak dan melindungi anak maka Indonesia Layak Anak atau IDOLA akan terwujud pada 2030," katanya.

Yohana juga tidak lupa berpesan kepada forum anak yang ada di Kabupaten Katingan untuk menjadi pelopor dan pelapor menjadi agen perubahan, membantu pemerintah untuk bersosialisasi kepada anak anak lainnya akan pentingnya bersekolah, bermain dan berkreasi.

"Forum Anak juga harus dapat menjaga nama baik Kabupaten Katingan, saling hormat menghormati satu sama yang lain serta turut serta dalam Musrembang dari desa sampai provinsi untuk memperkuat keterlibatan anak di dalam proses perencanaan pembangunan," ujarnya.

Yohana berharap dengan di tandatanganinya Deklarasi KLA di Kabupaten Katingan dan didukung penuh oleh Organisasi Pemerintah Daerah, dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), Lembaga Yudikatif, Lembaga masyarakat, dunia usaha, media dan seluruh keluarga dan anak anak, kabupaten ini bisa menuju layak anak dan dapat masuk ke dalam kategori tahap Pratama di 2018.

Bupati Katingan, Sakariyas menyambut baik program pemerintah pusat dan berkomitmen untuk membangun sistem yang terencana secara menyeluruh dengan berkoordinasi dan melaksanakan berbagai aktifitas di seluruh lini sehingga komitmen kesepahaman dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. "Pelaksanaan sistem ini dimulai dari keluarga sebagai pendidik pertama dan utama seperti pola pengasuhan yang baik sehingga dapat merencanakan keluarga yang berkualitas, sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Katingan yaitu Katingan sehat, cerdas dan terbuka," tutup dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement