REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI) mengapresiasi kerja cepat Polda Kaltim dan DIY mengamankan tersangka pencabulan terhadap sejumlah remaja laki-laki yang tergabung dalam organisasi lingkungan. KPAI turut mendorong Polda Kaltim menuntaskan kasus itu sampai ke proses peradilan.
"Sebagai bentuk komitmen untuk kepastian hukum bagi korban anak dan menjadi pembelajaran penguatan budaya hukum di kemudian hari," kata Komisioner Anak Berhadapan dengan Hukum KPAI, Putu Elvina dalam keterangan tertulisnya yang dituangkan dalam website resmi KPAI Jumat (17/11) lalu.
Putu didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (P3AKB) Balikpapan, sekaligus pelapor, sebelumnya telah berkoordinasi dengan Polda Kaltim pada 7 November 2017. Kedatangan itu sebagai tindak lanjut laporan masyarakat ke KPA dari Lentera Anak terkait dugaan pencabulan.
KPAI menyayangkan perilaku cabul pelaku, PDW, yang pernah menjadi fasilitator organisasi anak dan presiden dalam organisasi lingkungan hidup, yang merekrut anak sebagai anggota. Seharusnya, PDW yang mengerti betul UU Perlindungan Anak, dapat mengayomi dan melindungi adik-adiknya itu, bukan jadi ajang mencari mangsa.
Dalam kunjungan KPAI ke Kaltim itu, mereka turut memastikan agar Dinas P3AKB terus melanjutkan pendampingan dan memberikan trauma healing terhadap anak-anak yang jadi korban. Termasuk, saksi-saksi dalam kasus tersebut yang semuanya masih duduk di bangku SLTA.
KPAI merasa perlu ada evaluasi mekanisme seleksi fasilitator organisasi anak, dan memastikan keamanan anak yang tergabung dalam forum-forum partisipasi anak yang dikelola kementerian maupun lembaga. Agar, kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan jadi ajang partisipasi dan tumbuh kembang anak yang aman dan kondusif.