REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto (Setnov) terkait kecelakaan yang menimpanya pada 16 November lalu di daerah Permata Hijau, Jakarta Barat. Polda juga telah mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) itu.
"Kita belum dapat jawaban dari KPK, kita sudah layangkan surat ke KPK untuk pemeriksaan Setnov sebagai saksi korban, kita belum dapat jawabannya dari KPK," ujar Halim di Jakarta, Selasa (21/11).
Halim mengaku baru melayangkan surat tersebut ke KPK hari ini. Namun, Polda Metro Jaya belum menerima jawaban. Dalam kasus kecelakaan ini, Halim menyebutkan, Polisi telah melakukan pemeriksaan pada lima orang saksi. Satu orang wartawan, yakni Hilman Mattauch yang mengemudikan mobil Fortuner pun telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Setelah kita periksa saksi secara keseluruhan baru kita naikan ke tersangka. Saya pakai inisial H ya," kata Halim.
Seperti diketahui, pada Kamis (16/11) malam, Setnov mengalami kecelakaan saat berkendara bersama seorang wartawan yang berperan sebagai pengemudi, Hilman Mattauch. Mobil Fortuner yang dikendarai wartawan Metro TV itu dikabarkan menabrak tiang listrik di Jalan Permata Hijau, Jakarta Selatan yang menyebabkan Setnov harus menjalani perawatan 'intensif'.
Novanto sempat dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat sejak Kamis (16/11) malam. Namun, pada Jumat (17/11) pagi, ketua DPR itu dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).Kemudian pada Ahad (19/11) Setnov resmi digiring ke rutan KPK untuk ditahan terkait kasus yang menimpanya.