Selasa 21 Nov 2017 18:25 WIB

Peringkat Kemudahan Berbisnis Jakarta Menurun

Rep: mg01/ Red: Friska Yolanda
 Gedung-gedung perkantoran yang diselimuti kabut udara di Jakarta, Kamis (27/7).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Gedung-gedung perkantoran yang diselimuti kabut udara di Jakarta, Kamis (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DKI Jakarta menduduki peringkat keempat dalam indeks kemudahan berbisnis di Indonesia atau Ease of Doing Business yang dirilis Asia Competitive Institute (ACI) tahun 2017. Jakarta turun dua peringkat bila dibandingkan dengan 2015. Jakarta kalah dari Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah yang menduduki tiga peringkat teratas.

Salah satu penyebab turunnya peringkat Jakarta adalah karena performa yang stagnan. Research Fellow and Deputy Director ACI Mulya Amri mengatakan, Jakarta masih kurang kompetitif dibandingkan daerah lain yang mengalami banyak kemajuan. "Skor Jakarta pada indikator Responsiveness to Business and Competitive Policies terbilang rata-rata," ujarnya, Selasa (21/11).

Selain itu, indikator lain yang menjadikan peringkat Jakarta turun ialah proses perizinan yang belum ada inovasi. Wendy Haryanto, Direktur Eksekutif Jakarta Property Institute (JPI) mengatakan, proses ini merupakan indikator penting kemudahan berbisnis.

"Hingga saat ini, belum ada inovasi yang signifikan terkait dengan proses perizinan di Jakarta. Ini salah satunya disebabkan oleh DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) sebagai garda terdepan perizinan mempunyai banyak masalah," katanya.

Kompleksnya perizinan di Jakarta menjadi tantangan tersendiri bagi Pemprov DKI Jakarta dan juga para pelaku properti. JPI sebagai mitra Pemprov DKI berinisiatif untuk merangkul pemerintah dalam memetakan masalah perizinan yang ada dan bersama-sama mencari solusi.

Dari temuan ACI diketahui, DKI Jakarta mengalami penurunan peringkat pada dua dari tiga kategori, yaitu Attractive to Investor, Business Friendliness, dan Competitive Policies. Saat ini, investor tengah mengamati kemudahan investasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Bagi mereka, reformasi peraturan saja tidak cukup. Mereka mempertimbangkan kondisi infrastruktur, tenaga kerja, potensi pasar dan efektivitas biaya.

Ada dua aspek yang dapat dilakukan DKI Jakarta untuk meningkatkan kembali peringkat kemudahan berbisnis. Pertama, pemerintah provinsi dapat memperbaiki upah minimum di Jakarta. Ledua, pemerintah perlu melakukan perbaikan pelayanan perizinan usaha baru.

"Dari sini bisa diidentifikasi yang menjadi kelemahan bagi Jakarta kita naikan dan kalkulasi ulang ternyata bisa naik (peringkat) nomer satu," kata Mulya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement