Selasa 21 Nov 2017 19:25 WIB

Tawuran Pelajar di Sukabumi, 1 Orang Tewas Disabet Celurit

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hazliansyah
Tawuran pelajar di Jakarta
Foto: JAK TV
Tawuran pelajar di Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota mengamankan dua orang pelajar SMK Teknika Cisaat pelaku penganiayaan dalam sebuah tawuran yang menyebabkan seorang pelajar dari SMK Lodaya Cibadak tewas. Turut diamankan senjata tajam berupa celurit yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Wakapolres Sukabumi Kota Kompol Fajar Widyadharma LS kepada wartawan dalam rilis kasus tawuran pelajar tersebut menjelaskan, kejadian yang menimpa korban Rayhan Jamal Akram itu terjadi pada Jumat (18/11).

"Pada Jumat (18/11) siang, korban dari SMK Lodaya Cibadak ini terlibat tawuran dengan SMK Teknika Cisaat," ujar Wakapolres Sukabumi Kota Kompol Fajar Widyadharma LS, kepada wartawan di Makopolres Sukabumi Kota Selasa.

Dari rekaman CCTV yang diperoleh polisi kata dia memperlihatkan korban diserang oleh sekitar 15 orang pelajar dari SMK Teknika Cisaat.

Menurut Fajar, korban yang terlihat sendiri tersebut akhirnya terkapar dan mengalami luka serius karena serangan senjata tajam. Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertololongan. Namun pada Sabtu dini hari korban dinyatakan meninggal dunia.

Fajar mengungkapkan, motif tawuran pelajar ini bermula dari saling ejek antara pelajar dan akhirnya tersulut emosi. Pada rekaman CCTV juga kata dia terlhat korban menggunakan gir sepeda sebagai senjatanya melawan pelajar dari SMK lain.

Sementara para pelaku pengeroyokan menggunakan senjata tajam jenis celurit sebanyak dua buah. Barang bukti tersebut kini diamankan oleh Polres Sukabumi Kota.

Fajar menerangkan, dalam kasus ini polisi menetapkan dua orang pelajar sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan tewas yakni MR (15) dan IA (15). Selain itu ada tujuh pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Karena masih anak di bawa umur maka penangananya sesuai dengan undang-undang perlindungan anak," terang Fajar.

Namun kata dia kasus hukumnya tetap akan dilanjutkan. Dimana ungkap Fajar, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP jo Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RO Nomor 12 Tahun 1951.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement