Rabu 22 Nov 2017 02:11 WIB

KPU Mulai Teliti Berkas Sembilan Parpol Calon Peserta Pemilu

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Sejumlah partai melakukan proses penyerahan berkas di Kantor Pusat KPU, Menteng, Jakarta, Senin (20/11).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Sejumlah partai melakukan proses penyerahan berkas di Kantor Pusat KPU, Menteng, Jakarta, Senin (20/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU), mulai melakukan penelitian terhadap berkas pendaftaran sembilan parpol pada Selasa (21/11). Penelitian syarat administrasi tersebut berlangsung dalam waktu 10 hari.

Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan proses penelitian administrasi berkas pendaftaran yang diserahkan kembali pada Senin (20/11) tersebut telah sesuai dengan tahapan tata cara pendaftaran dan pemeriksaan dokumen syarat parpol calon peserta Pemilu 2019 menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 15 November lalu.

"Dokumen persyaratan sembilan parpol akan kami teliti ," ujar Ilham ketika dikonfirmasi Republika, Selasa (22/11).

Sebelumnya, pada Senin, Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan jika sembilan parpol sudah menyerahkan kembali berkas pendaftaran kepada KPU. Kesembilan parpol tersebut adalah PKPI kubu Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, Partai Bhineka Indonesia, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA.

Setelah itu, KPU akan melakukan penelitian administrasi atas berkas pendaftaran tersebut hingga Kamis (30/11). "Pemeriksaan administrasi sampai 30 November. Kami akan mencocokkan data yang sudah diserahkan kepada kami dengan data yang sudah diunggah ke dalam sistem informasi partai politik (sipol)," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin.

Waktu pengisian sipol oleh sembilan parpol gtelah dibuka sejak Jumat (17/11) pekan lalu. Arief menuturkan waktu pengisian sipol bagi sembilan parpol akan berakhir pada Rabu (22/11) pukul 24.00 WIB. Arief menegaskan jika pihaknya masih optimis sembilan parpol mampu menyelesaikan pengisian sipol.

"Kami optimis sembilan parpol datanya akan masuk semua," ujarnya.

Dia menambahkan, KPU mengeluarkan Surat KeputusanKomisi Pemilihan UmumNomor205/HK.03.1-Kpt/03/KPU/XI/2017 untuk mengatur teknis penyerahan kembali syarat pendaftaran bagi sembilan parpol. Selain SK, KPU juga melakukan revisi terbatas terhadap PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, proses dan jadwal Pemiu 2019.

"Perubahan hanya menyasar tanggal saja. Substansi tahapan tidak berubah dan nanti parpol yang lolos menjadi calon peserta Pemilu 2019 tetap diumumkan pada 17 Februari 2018," imbuh Arief.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement