REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat Setya Novanto soal pelaksana tugas Ketua Umum Golkar memicu perdebatan di dalam rapat pleno partai beringin di Jakarta, Selasa (21/11). Sebab penunjukan plt disebut tidak menggugurkan status Novanto sebagai Ketua Umum.
"Plt sifatnya hanya sementara, ketua umum tetap," kata Ketua DPP Partai Golkar Yahya Zaini di sela rapat pleno Partai Golkar.
Anggapan bahwa status Novanto sebagai Ketua Umum tidak gugur pun memicu perdebatan dalam rapat. Dalam suratnya yang dibacakan pada rapat pleno itu, Novanto diketahui menunjuk Sekjen Golkar Idrus Marham sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum.
Hingga kini rapat pleno Golkar masih berlangsung tertutup. Belum ada keputusan apakah pleno menyepakati Idrus Marham selaku Plt Ketua Umum atau justru menghendaki digelar Musyawarah Nasional Luar Biasa untuk memilih ketua umum definitif yang tidak memerlukan seorang pelaksana tugas.
Seperti diberitakan sebelumnya, surat yang mengatasnamakan Setya Novanto (Setnov) kepada Partai Golkar untuk tidak membahas pemberhentian dirinya dari Ketua Umum Partai Golkar, beredar di publik. Hal ini muncul di tengah rapat pleno DPP Partai Golkar membahas sikap DPP Partai Golkar pasca penahanan Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Surat tertanggal 21 November 2017 itu juga ditandatangani dengan nama Novanto dan bermaterai. Surat berisi antara lain, "bersama ini disampaikan tidak ada pembahasan pemberhentian sementara/....(tulisan tidak jelas) terhadap saya selaku Ketua Umum Partai Golkar dan untuk sementara saya tunjuk Plt Ketua Umum Idrus Marham, Plt Sekjen Yahya Zaini, Aziz Syamsuddin. Demikian harap dimaklumi."