Selasa 21 Nov 2017 22:05 WIB

Surat dari Setnov Picu Perdebatan di Rapat Pleno Golkar

M Yahya Zaini
Foto: Republika/Prayogi
M Yahya Zaini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat Setya Novanto soal pelaksana tugas Ketua Umum Golkar memicu perdebatan di dalam rapat pleno partai beringin di Jakarta, Selasa (21/11). Sebab penunjukan plt disebut tidak menggugurkan status Novanto sebagai Ketua Umum.

"Plt sifatnya hanya sementara, ketua umum tetap," kata Ketua DPP Partai Golkar Yahya Zaini di sela rapat pleno Partai Golkar.

Anggapan bahwa status Novanto sebagai Ketua Umum tidak gugur pun memicu perdebatan dalam rapat. Dalam suratnya yang dibacakan pada rapat pleno itu, Novanto diketahui menunjuk Sekjen Golkar Idrus Marham sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum.

Hingga kini rapat pleno Golkar masih berlangsung tertutup. Belum ada keputusan apakah pleno menyepakati Idrus Marham selaku Plt Ketua Umum atau justru menghendaki digelar Musyawarah Nasional Luar Biasa untuk memilih ketua umum definitif yang tidak memerlukan seorang pelaksana tugas.

Seperti diberitakan sebelumnya, surat yang mengatasnamakan Setya Novanto (Setnov) kepada Partai Golkar untuk tidak membahas pemberhentian dirinya dari Ketua Umum Partai Golkar, beredar di publik. Hal ini muncul di tengah rapat pleno DPP Partai Golkar membahas sikap DPP Partai Golkar pasca penahanan Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Surat tertanggal 21 November 2017 itu juga ditandatangani dengan nama Novanto dan bermaterai.  Surat berisi antara lain, "bersama ini disampaikan tidak ada pembahasan pemberhentian sementara/....(tulisan tidak jelas) terhadap saya selaku Ketua Umum Partai Golkar dan untuk sementara saya tunjuk Plt Ketua Umum Idrus Marham, Plt Sekjen Yahya Zaini, Aziz Syamsuddin. Demikian harap dimaklumi."

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement