Rabu 22 Nov 2017 06:02 WIB

Polda Sumut Amankan 193 Batang Kayu Ilegal

Banjir bandang menghanyutkan jutaan kubik kayu gelondongan hasil illegal logging di Aceh (ilustrasi).
Foto: Antara/Ampelsa
Banjir bandang menghanyutkan jutaan kubik kayu gelondongan hasil illegal logging di Aceh (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Direktorat Polisi Air Polda Sumatera Utara mengamankan 193 batang kayu yang diduga hasil "illegal logging" dari Pulau Mursala, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Direktur Polisi Air Polda Sumut Kombes Pol Syamsul Badhar di Medan, Selasa, mengatakan, penangkapan itu berawal ketika pihaknya menerima informasi pada Ahad (19/11) mengenai adanya praktik "illegal logging" di kawasan Pulau Mursala.

Informasi tersebut ditindaklanjuti tim BKO dari Mabes Polri dipimpin Kompol Yudi yang memang siaga di kawasan perairan Tapanuli Tengah.

Setelah mengembangkan informasi tersebut, pihak kepolisian menemukan dan mengamankan sebuah kapal yang membawa balok kayu dalam jumlah banyak.

Selain di atas kapal, diketahui juga ada sejumlah kayu yang dimasukkan di dalam air dan ditarik kapal tersebut dengan menggunakan tali.

Setelah kapal tersebut dihentikan dan diperiksa, diketahui adanya 193 batang kayu yang diduga hasil praktik "illegal logging" (pembalakan liar).

"Ada yang ditarik dengan cara ditenggelamkan. Setelah ditangkap, ternyata kayunya banyak," katanya.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan nahkoda kapal bernama Suryono dengan lima anak buhah kapal (ABK). Dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui kayu-kayu yang dibawa dari Pulau Mursala tersebut akan dibawa ke Sibolga.

Penangkapan kayu hasil "illgal logging" tersebut merupakan yang kedua kali setelah adanya penangkapan beberapa waktu yang lalu.

"Sebulan lalu juga ditangkap. Sudah ditindaklanjuti dan sudah P21," ujar Syamsul Badhar.

Pihak kepolisian masih mendalami pihak yang akan menerima balok kayu yang diduga hasil "illegal logging" tersebut.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement