Rabu 22 Nov 2017 11:19 WIB

15 Tahun Bisnis Ganja, Dua Pengedar Ini Ditangkap Polisi

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Dwi Murdaningsih
Ganja lintingan (ilustrasi)
Ganja lintingan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama 15 tahun menggeluti dunia transaksi barang haram, dua pria akhirnya berhasil ditangkap polisi. Kepolisian Polsek Tanah Abang menangkap mereka di wilayah Menteng Tenggulun, Jakarta Pusat, serta mengamankan barang bukti 56 kilogram ganja.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengungkapkan, ganja yang diselundupkan di wilayah rawan tawuran itu, dicampur dengan bubuk kopi sehingga tidak diketahui.

"Mereka adalah Tinus Tambayong (57) dan Asran (51). Total sudah 15 tahun mereka berbisnis narkoba. Ada yang pernah dipenjara, tapi nggak kapok," kata Suyudi di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (21/11).

Berdasarkan keterangan dua tersangka itu, Suyudi mengatakan, banyak warga di wilayah Menteng Tenggulun itu yang mau membeli ganja yang mereka datangkan dari Aceh itu.

"Alasan mereka karena pasar bagus dan banyak peminat semua. Menciptakan tawuran di daerah padat penduduk ini. Jadi fokus mereka untuk menyebarkan. Kami imbau untuk anak-anak remaja agar tak mencoba coba. Orang tua juga harus membentengi anaknya agar tidak terjebak dalam pusaran barang haram ini," ujar dia.

Suyudi menyatakan Polres Metro Jakarta Pusat akan terus merazia wilayah itu, sehingga para pengedar yang menganggap Menteng Tenggulun incaran bagus, bisa balik bada atau bahkan menghentikan peredaran mereka.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi penyebaran narkoba di wilayah Tanah Abang. Petugas juga menggerebek sebuah rumah milik tersangka lain atas nama UD, di wilayah Menteng Tenggulun.

"Di sana kami dapatkan perempuan berinisial IT. Saat diperiksa, dia mengaku dapat narkoba dari Tinus Tambayong," ucap Suyudi.

Kemudian, Tinus ditangkap di wilayah Utan Kayu dengan barang bukti empat kardus besar berisi 52 bal naroba jenis ganja dengan total 52,61 kilogram. Saat ditanya, Tinus mengaku barang haram itu didapat dari Asran.

"Tinus ini dapat ganja dari Asran di kawasan Ciracas, Jakarta Timur (14/11) lalu. Saat ditangkap, kami sita satu kardus ganja dengan berat 14 kilogram," kata Suyudi lagi.

Kini mereka ditahan di Polres Metro Jakarta, dan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider, pasal 111 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara 20 tahun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement