REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri memutuskan untuk tidak menindak lanjuti kasus ujaran SARA yang dilakukan politikus Partai Nasdem, Victor Laiskodat karena memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR. Sebagai pihak yang melaporkan, Iwan Sumule menyatakan jika langkah yang diambil oleh polisi ini merupakan kesalahan yang fatal.
"Bareskrim polri melakukan kesalahan fatal dengan menghentikan kasus Victor Layskodat," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Iwan Sumule kepada Republika, Rabu (22/11).
Menurut Iwan, laporan yang dibuatnya pada 4 Agustus 2017 dan diterima dengan nomor polisi LP/773/VIII/2017/BARESKRIM adalah murni perihal dugaan pidana yang dilakukan oleh Victor dalam pidatonya saat berada di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain itu kata dia, polisi harusnya tidak bisa langsung menghentikan secara serta merta kasus Victor dengan alasan hak imunitas. Polisi, menurut Iwan harus terlebih dahulu melakukan gelar perkara sebelum menyatakan kasus dihentikan karena hak imunitas. Dan dalam gelar perkara, polisi harus mendatangkan para ahli untuk mendengarkan pendapat mereka.
Sedangkan menurut Ahli sendiri, tambah Iwan, menyatakan jika hak imunitas tidak berlaku kepada anggota DPR yang terkena kasus pidana. "Harusnya melalui gelar perkara, mendengarkan pendapat ahli. Sementara menurut pendapat ahli ketatanegaraan, Refly Harun, bahwa hak imunitas tidak berlaku dalam kasus pidana," papar Iwan.
Oleh karena itu, Iwan mengaku bersama tim akan mengkaji keputusan polisi tidak menindaklanjuti laporannya ini. Setelah itu pihaknya akan melakukan upaya hukum atas penghentian kasus yang dilaporkannya dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2), Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.