Rabu 22 Nov 2017 12:18 WIB

MKD Tunda Rapat Membahas Soal Setnov, Ini Alasannya

Rep: Santi Sopia/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad memberitahukan penundaan rapat konsultasi fraksi-fraksi terkait permasalahan hukum Setya Novanto (Setnov) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11).
Foto: Republika/Santi Sopia
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad memberitahukan penundaan rapat konsultasi fraksi-fraksi terkait permasalahan hukum Setya Novanto (Setnov) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kembali menunda rapat internal mendengar pandangan fraksi mengenai permasalahan hukum yang menjerat Ketua DPR RI Setya Novanto. Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan masih mencocokkan jadwal sejumlah fraksi. Sebab, Sufmi mengatakan, pimpinan maupun sekretaris fraksi tidak bisa diwakilkan. "Masih mencocokan jadwal-jadwal pimpinan fraksi-fraksi, kemarin ada yang bisa dan tidak," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11).

Waketum Gerindra itu menyebutkan sebetulnya rapat internal ini diagendakan pekan depan. Sedangkan undangan rapat pada Selasa (21/11) kemarin memang dilakukan sangat mendadak. Maka menjadi wajar banyak fraksi yang akhirnya berhalangan. Dia enggan menyebutkan fraksi mana saja yang berhalangan.

Untuk pekan ini, Sufmi mengatakan masih ada beberapa pimpinan fraksi yang memiliki kegiatan di luar. MKD sudah menerangkan bahwa rapat internal ini dalam rangka memverifikasi laporan dugaan etik yang dilakukan Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi KTP-elektronik.

Karena memang ada UU dan Tatib DPR, fraksi-fraksi juga tidak mempermasalahkan rapat internal, melainkan perkara waktunya. "Kemarin memang mendadak sekali," ujarnya.

Dia menambahkan MKD juga tidak bisa ujug-ujug mengambil keputusan tanpa mendengar pandangan fraksi. MKD tidak bisa menggelar rapat hanya karena desakan publik. Menurut dia, ini baru kasus pertama kali yang membutuhkan pandangan fraksi. "Ya enggak bisa dong, justru verifikasi melibatkan lembaga dan pimpinan," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement