Rabu 22 Nov 2017 12:22 WIB

Program Dana Desa Wajib Libatkan Tenaga Kerja di Pedesaan

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Infografis Lapor pengguna dana desa
Foto: dok. Istimewa
Infografis Lapor pengguna dana desa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah mengganti pola penggunana dana desa. Sebelumnya pengerjaan infrastruktur di desa menggunakan pihak ketiga sebagai kontraktrok, tapi kali ini dikerjakan secara swakelola agar masyarakat di desa bisa ikut serta bekerja.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki mengatakan, dengan perubahan tata cara penggunaan dana desa melalui cash for work, asyarakat di pedesaan diharap bisa ikut serta dalam melakukan pembangunan infrastruktur, sehingga mereka pun terdampak program secara langsung dengan menjadi pekerja dalam setiap pembangunan.

Selain itu, dana ini juga bisa dialokasikan untuk masyarakat perempuan di desa yang nantinya masuk dalam program posyandu atau Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)."Sekarang kan masyarakat butuh pekerjaan. Itu makanya kita buat sistem ini supaya masyarakat mendapatkan penghasilan," kata Teten, Rabu (22/11).

Teten menjelaskan, sistem cash for work yang disebut dalam rapat terbatas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak diartikan sebagai cash for work sebenarnya. Sebab sistem ini biasanya digunakan untuk masyarakat ketika ada bencana. Melalui sistem cash for work masyarakat yang tertimpa bencana diajak untuk sama-sama membersihkan sisa bencana termasuk di rumah mereka sendiri untuk kemudian dibayar pemerintah.

Cash for work dalam program dana desa tidak seperti itu. Hanya cara pekerjaan swakelola masyarakat yang diambil sehingga semua pembangunan yang ada di daerah dan menggunakan dana desa nantinya harus mengikutsertakan warga agar mereka mendapatkan pendapatan lebih atau tidak menganggur ketika ada pekerjaan infrastruktur di pedesaaanya.

Dengan perubahan ini, maka nantinya pekerjaan infrastruktur yang biasanya dikerjakan oleh pihak ketiga melalui perusahaan swasta akan diganti oleh swakelola masyarakat. Saat ini Menteri Keuangan Sri Mulyani telah diberi tugas oleh Presiden Jokowi untuk membuat kebijakan dan sistem pengawasan serta pertanggungjawaban, karena semua akan mengalami perubahan.

"Kalau dilakukan dengan swakelola maka penting dalam hal transparansi. Harus ada pemantuan dari satuan tugas (satgas) Dana Desa," ujar Teten.

Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla memang tengah fokus dalam pembangunan desa melalui program dana desa. Pada tahun 2015 pemerintah telah mengucurkan anggaran mencapai Rp 20 triliun. Anggaran ini kemudian naik mencapai Rp 47 trilin pada 2016, dan tahun ini pemerintah telah menyiapkan kucuran dana mencapai Rp 60 triliun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement