REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Aset dari holding perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) bidang pertambangan diperkirakan akan berkisar pada nilai Rp 90 triliun.
"Ya sekitar itu, Rp 90 triliun, itu nanti yang akan dimanfaatkan untuk mengelola kekayaan mineral dan batu bara di Indonesia," kata Presiden Direktur PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Budi G Sadikin, di Bengkulu, Rabu (22/11).
Saat ini, menurutnya lagi, holding tambang BUMN masih menyusun strategi perencanaan tujuan hingga jangka waktu periode tiga bulan ke depan. Sementara itu, terkait dengan target dari holding tambang dalam jangka panjang adalah membidik naik peringkat dari posisi saat ini pada angka 50-an naik hingga posisi 12 setidaknya.
Pembentukan induk usaha (holding) BUMN pertambangan diharapkan memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan, sehingga tercipta BUMN industri pertambangan yang mampu menjadi pemain regional.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Fajar Harry Sampurno mengatakan sinergi BUMN pertambangan ini juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan kekuatan finansial, sehingga memudahkan pengembangan usaha khususnya di bidang hilirisasi.
Menurut Harry, sesuai rencana ada tiga anggota perusahaan induk BUMN pertambangan, yakni PT Aneka Tambang Tbk (Antam), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), dan PT Timah Tbk akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 29 November 2017.
Agenda RUPSLB adalah untuk melakukan perubahan anggaran dasar sehubungan dengan telah beralih kepemilikan mayoritas dari semula Negara RI menjadi kepemilikan PT Inalum (Persero) yang seluruh sahamnya dimiliki negara.
"Agenda utama RUPSLB adalah untuk meminta persetujuan pemegang saham terhadap adanya perubahan pemegang saham ke PT Inalum (Persero) yang 100 persen dimiliki negara," ujar Harry.
Meski berubah statusnya, ketiga anggota perusahaan induk itu tetap diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal-hal yang sifatnya strategis, sehingga negara tetap memiliki kontrol terhadap ketiga perusahaan itu, baik secara langsung melalui saham dwiwarna maupun tidak langsung melalui PT Inalum (Persero) yang 100 persen sahamnya dimiliki oleh negara. Hal itu diatur pada PP 72 Tahun 2016.