Rabu 22 Nov 2017 13:01 WIB

Pengamat: Pelapor Viktor Perlu Undang Saksi Ahli

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Bambang Widodo Umar
Foto: Republika/ Wihdan
Bambang Widodo Umar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar menilai perlu ada pengkajian secara cermat terkait situasi, tempat, kondisi, dan isi pernyataan yang disampaikan oleh anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Viktor Laiskodat terkait laporan dugaan ujaran kebencian yang kini telah dihentikan polisi.

"Perlu dikaji secara cermat berkaitan dengan situasi, tempat, kondisi, dan isi pernyataan yang disampaikan, apa benar hal itu terlindungi dengan hak imunitas. Untuk itu, semua pihak termasuk pelapor bisa mengundang saksi ahli untuk menentukan benar-tidaknya hak tersebut dalam kaitan penggunaannya," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (22/11).

Bambang mengatakan polisi seharusnya membandingkan kasus dugaan ujaran kebencian Viktor itu dengan kasus-kasus serupa yang telah diputus pengadilan untuk dikaji unsur-unsurnya maupun alat bukti yang ada. Alat bukti ini perlu dilihat apakah memenuhi syarat untuk diteruskan ke penuntut umum atau tidak.

Jika memenuhi syarat maka menurutnya harus melanjutkan penyidikan. Bila tidak maka dihentikan. Menurut Bambang, yang terpenting polisi bertindak adil, obyektif dan independen dalam menangani kasus tersebut sebab di masyarakat telah muncul kontradiksi.

"Kasus ujaran kebencian dan permusuhan sudah banyak diusut oleh polisi. Itu dilihat unsur-unsurnya dan alat bukti yang digunakan untuk melakukan penyidikan. Kalau dalam kasus VL (Viktor) terpenuhi ya diteruskan kalau tidak ya dihentikan," paparnya.

Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Viktor. Bareskrim menilai Viktor menyampaikan pidato tersebut dalam agenda reses. Sehingga, mengingat anggota DPR punya hak imunitas maka proses hukum tersebut pun dihentikan.

"Bukan enggak ada unsur pidana tapi ada hak imunitas yang melindungi dia. Pidana mungkin ada. Tapi dia anggota DPR," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Herry Rudolf Nahak.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement