Rabu 22 Nov 2017 14:17 WIB

Kasus Viktor Dihentikan, Pelapor Protes ke Bareskrim Polri

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Viktor Laiskodat
Foto: dok. Republika
Viktor Laiskodat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Tim Advokasi Pancasila Mangapul Silalahi, yang menjadi tim kuasa hukum pelapor Viktor Laiskodat, Iwan Sumule, mendatangi kantor Bareskrim Polri pada Rabu (22/11). Ia mendatangi Bareskrim usai mendengar pernyataan Bareskrim yang menghentikan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan politikus Nasdem, Viktor Laiskodat.

Mangapul mengaku, menemui penyidik yang menanggahni laporan dan memeriksa saksi terkait kasus Viktor. "Saya katakan bahwa saya datang kesini meminta SP3, surat perhentian perkara berangkat dari pernyatan pak Dir (Dirtipidum Brigjen Harry Rudolf Nahak)," ucap Mangapul di Bareskrim Polri, Rabu (22/11).

Mangapul mengutarakan jika para penyidik yang ditemuinya belum mengetahui kabar penghentian penyelidikan tersebut. Ia pun mempermasalahkan keputusan penghentian penyelidikan yang menurutnya diambil tanpa melibatkan pelapor.

"Tadi saya bilang tadi sedikit protes, kalau memang dihentikan diundang kita lho sebagai pelapor, lakukan gelar perkara secara terbuka, hadirkan ahli dan lain-lain kalau memang laporan itu tidak bisa diteruskan," ucap Mangapul.

Mangapul mengatakan, berkaitan dengan UU MD3 tentang anggota DPR, hak imunitas berkaitan dengan pelaksanaan fungsi dan tugas wewenang yang dimiliki anggota dewan. "Nah apakah bisa dipidana? Sangat bisa, kalau tertangkap tangan?" ucapnya.

Dalam kasus ini, lanjut Mangapul, Viktor tidak bisa dikenai hak imunitas, karena Viktor berada dalam kunjungan untuk pelaksanaan tugas partai konsolidasi menghadapi pilkada. Ia menyebut undangannya terbuka dan ribuan orang datang dari berbagai partai.

"Jadi tidak alasan mengatakan bahwa itu terhadap kasus ini tidak bisa dilanjutkan karena hak imunitas yang melekat, tidak melekat, kalau tertangkap tangan," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak mengatakan, Bareskrim tidak melanjutkan kasus ujaran kebencian Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Victor Laiskodat. Menurutnya, pidato yang dipermasalahkan dan dilaporkan ke Bareskrim dilakukan pada saat anggota DPR melaksanakan reses.

Pada saat itu, Viktor memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR. "Itu kita dapat informasi bahwa dia laksanakan pada saat reses dan melaksanakan tugas ada surat tugas. Sehingga berlaku hak imunitas diatur UU MD3. Itu berarti hak imunitas anggota DPR," kata Nahak.

Viktor dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan permusuhan terkait pidatonya di Nusa Tenggara Timur pada 1 Agustus lalu. Pidato Viktor di NTT tersebut pun viral di dunia maya. Dalam video tersebut, Viktor diduga menyebutkan ada empat partai yaitu Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN yang diduga mendukung adanya khilafah karena menolak Perppu Ormas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement