Rabu 22 Nov 2017 14:57 WIB

Hentikan Kasus Viktor, Dirtipidum Bareskrim akan Dilaporkan

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Dirtipidum Bareskrim Polri Herry Nahak (kanan) memberikan paparanya didampingi Kadiv Humas Polri Setyo Wasisto (kiri) saat acara rilis tentang kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah First Travel di Kantor Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8)
Foto: Mahmud Muhyidin
Dirtipidum Bareskrim Polri Herry Nahak (kanan) memberikan paparanya didampingi Kadiv Humas Polri Setyo Wasisto (kiri) saat acara rilis tentang kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah First Travel di Kantor Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Tim Advokasi Pancasila Mangapul Silalahi, yang menjadi tim kuasa hukum pelapor Viktor Laiskodat mengaku akan melaporkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Harry Rudolf Nahak. Pasalnya, Nahak menyatakan menghentikan penyidikan kasus ujaran kebencian Viktor Laiskodat pada Selasa (21/11).

"Pertama kami akan melaporkan dir ini atas pernyataannya dan ketidakadaan BAP dan pelanggaran terhadap perkap (peraturan kapolri) karena tidak ada gelar perkara," ucap Mangapul di Bareskrim Polri, Rabu (22/11).

Mangapul menyatakan akan melaporkan hal tersebut pada pihak pihak terkait. "Kami akan laporkan ke Komisi III (DPR), Kompolnas, termasuk ke Komnas HAM dan Ombusman yang akan segera kami lakukan," kata dia.

Mangapul sendiri menyatakan, hingga saat ini dia belum mendapati adanya SP3 kasus tersebut. Ia mengaku hanya mengetahui pernyataan Nahak di media. Nahak mengungkapkan penghentian penyelidikan pada Selasa (21/11).

Nahak menyebut Viktor memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR. "Itu kita dapat informasi bahwa dia laksanakan pada saat reses dan melaksanakan tugas ada surat tugas. Sehingga berlaku hak imunitas diatur UU MD3. Itu berarti hak imunitas anggota DPR," kata Nahak.

Namun Mangapul pun membantah pernyataan Nahak tersebut. Menurut dia, Viktor tidak sedang melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai UU MD3. "Artinya tidak melekat hak imunitasnya, artinya bisa dipidana. Jangan memutar-mutar logika hukum lah," ucapnya.

Victor dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan permusuhan terkait pidatonya di Nusa Tenggara Timur pada 1 Agustus lalu. Pidato Viktor di NTT tersebut pun viral di dunia maya. Dalam video tersebut, Viktor diduga menyebutkan ada empat partai yaitu Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN yang diduga mendukung adanya khilafah karena menolak Perppu Ormas.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak mengatakan, Bareskrim tidak melanjutkan kasus ujaran kebencian dengan terlapor Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Viktor Laiskodat. Menurutnya, pidato Viktor yang dipermasalahkan dan dilaporkan ke Bareskrim dilakukan pada saat anggota DPR itu melaksanakan reses.

Pada saat itu, Bareskrim menilai, Viktor memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR. "Itu kita dapat informasi bahwa dia laksanakan pada saat reses dan melaksanakan tugas ada surat tugas. Sehingga berlaku hak imunitas diatur UU MD3. Itu berarti hak imunitas anggota DPR," kata Nahak di gedung LIPI, Jakarta, Selasa (21/11).

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement