REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Deputi Bidang Usaha Pertambangan Industri Strategis dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Fajar Harry Sampurno memastikan landasan hukum untuk pembentukan induk perushaan atau holding sudah jelas. Dia mengatakan sudah ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur hal tersebut.
"Sudah ada PP holding perkebunan, kehutanan, sebelumnya juga pupuk hingga industri strategis," kata Fajar saat menghadiri Rapat Korrdinasi BUMN di Bengkulu, Rabu (22/11).
Selain itu, kata dia, landasan lainnya juga melihat Undang-undang Keuangan Negara dan BUMN. Tak hanya itu, upaya lain yang dilakukan melakukan rapat kerja dan rapat dengan pendapat (RDP) dengan DPR.
Fajar menuturkan sebelum pembentukan holding dilakukan, proses yang dijalani juga sudah lama. "Pada Desember 2015 juga sudah dikasih kok roadmap nya ke DPR," ujar Fajar.
Aset Holding BUMN Pertambangan Diperkirakan Rp 90 Triliun
Sebelumnya, DPR menilai seharusnya pemerintah melakukan diskusi terlebih dahulu untuk menyepakati landasan hukum dalam pengawasan kinerja holding BUMN. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP No. 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas dianggap masih bermasalah.
Terkait hal tersebut, Fajar PP Nomor 72 memang sempat digugat ke Mahkamah Agung sehingga proses ditunda namun aturan sudah kembali jelas dengan adanya PP Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Saham Perusahan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero).
Selain itu, Fajar memastikan perubahan komposisi juga sudah ada bahkan juga ada komunikasi dengan DPR. "Setelah ini (pembentukan holding) kita sampaikan juga ke DPR untuk hal-hal yang diperlukan. Dengan angota holding ini kalau mau jual saham ya juga harus ke DPR," kata Fajar.
Diketahui, rencananya DPR akan memanggil Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membahas tindak lanjut holding BUMN. DPR menilai konsep holding yang saat ini masih harus dikaji.