REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Industri hulu minyak dan gas bumi (migas) memberikan banyak peluang investasi bagi para pengusaha nasional maupun lokal. Peluang ini harus diikuti dengan adanya peningkatan kompetensi dan profesionalitas dari para vendor.
Menurut Kepala Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Erwin Suryadi, melalui revisi keempat Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 mengenai Pengelolaan Rantai Suplai, SKK Migas memberikan ruang kompetisi yang terbuka bagi vendor lokal.
Meski demikian, dia mengingatkan, perhatian besar SKK Migas atas penggunaan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) jangan membuat pelaku bisnis di Indonesia terlena. Penyedia barang dan jasa dalam negeri diminta untuk terus berbenah diri, sehingga dapat menghasilkan produk dengan kualitas dan harga yang bersaing dengan produk impor. "Serta memberikan pelayanan yang optimal bagi para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS)," ujar dia.
Terciptanya iklim kesetaraan akan membuat industri hulu migas Indonesia menjadi lebih baik dan memberikan multiplier effect bagi para pengusaha nasional dan lokal," ujar Erwin melalui keterangan tertulisnya, Rabu (22/11).
Sebelumnya, SKK Migas bersama Kontraktor KKS yang beroperasidi wilayah Kalimantan dan Sulawesi mengadakan workshop di Balikpapan pada 20-21November 2017. Hadir pada kesempatan tersebut penyedia barang dan jasa yang beroperasi di wilayah Kalimantan dan Sulawesi.
Tema yang diangkat dalam workshop adalah PTK 007 Revisi 04 dalam upaya mendorong keterlibatan usaha kecil menengah (UKM) daerah untuk menunjang kegiatan operasi hulu migas. Dipresentasikan upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh Kontraktor KKS wilayah operasi Kalimantan dan Sulawesi seperti PT Pertamina EP, PT Pertamina Hulu Mahakam, Vico Indonesia, dan Eni Muara Bakau dalam mendorong keterlibatan UKM untuk menunjang kegiatan operasinya.
Selain itu, dibahas pengawalan proses transisi alih kelola wilayah kerja (WK) Mahakam melalui contract mirroring, serta kebijakan keselamatan kesehatan kerja dan lindungan lingkungan (K3LL) dalam prosesTender.