Rabu 22 Nov 2017 16:27 WIB

Soal Gugatan Weston, LPS: Seperti Cerita Fiktif

Red: Nidia Zuraya
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah.
Foto: Republika/Darmawan
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai dasar gugatan yang dilayangkan Weston International Capital Ltd terkait adanya penipuan dalam proses jual-beli Bank Mutiara seperti layaknya cerita fiktif. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan LPS sedang menyusun langkah-langkah untuk menindaklanjuti gugatan itu, termasuk kemungkinan menggugat balik Weston.

"Yang fiktif itu gugatan Weston. Tidak mungkin pembayaran Bank Mutiara kurang, kan LPS selalu diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Gugatan itu terlalu mengada-ngada," kata Halim  di Jakarta, Rabu (22/11).

Halim mengatakan dirinya tidak asing dengan nama Weston. Weston, ujarnya, sudah beberapa kali berurusan legal dengan pemerintah Indonesia.

"Weston kan sudah beberapa kali menggugat. Tidak hanya LPS, tapi juga pemerintah Indonesia dan beberapa orang. Sudah beberapa tahun dan sampai sekarang masih ada kasus Weston dengan pemerintah," ujar dia.