Rabu 22 Nov 2017 17:05 WIB

KPU: Berkas Daftar Ulang Sembilan Parpol Belum Lengkap

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Sejumlah partai melakukan proses penyerahan berkas di Kantor Pusat KPU, Menteng, Jakarta, Senin (20/11).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Sejumlah partai melakukan proses penyerahan berkas di Kantor Pusat KPU, Menteng, Jakarta, Senin (20/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, menyatakan berkas pendaftaran dari sembilan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019 belum lengkap. Sembilan parpol tersebut kembali melakukan penyerahan berkas pendaftaran pada Senin (20/11) lalu.

"Dari sembilan parpol yang menyerahkan berkas, tidak ada yang yang lengkap semua (berkas pendaftaran)," ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/11).

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Hasyim belum mau merinci kekurangan yang ada dalam berkas-berkas sembilan parpol. "Kekurangannya macam-macam," tutur dia.

Meski demikian, kata Hasyim, KPU tetap melakukan penelitian administrasi terhadap kesembilan parpol. Kebijakan ini berdasarkan kepada putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (15/11) yang menyatakan bahwa KPU tetap harus melakukan pemeriksaan administrasi terhadap sembilan parpol, meskipun dokumennya tidak lengkap.

KPU sendiri sudah mulai melakukan penelitian administrasi sejak Selasa (21/11). Penelitian ini akan berlangsung selama 10 hari dan berakhir pada 30 November.

"Setelah penelitian administrasi, KPU tetap akan memberikan kesempatan perbaikan dokumen selama 14 hari. Prosesnya sama seperti 14 parpol lainnya," ungkap Hasyim.

Sementara itu, terkait pengisian syarat pendaftaran dalam sistem informasi partai politik (sipol), Hasyim belum dapat memastikan perkembangannya. KPU akan mengakhiri masa pengisian sipol pada pukul 24.00 WIB Rabu malam.

"Jadi belum dapat diketahui data kegandaan anggota. Sebab sipol baru ditutup nanti malam. Mungkin baru besok atau besok lagi bisa diketahui jumlah kegandaan. Itulah fungsinya sipol," tambah Hasyim.

Sebelumnya, pada Senin, Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan jika sembilan parpol sudah menyerahkan kembali berkas pendaftaran kepada KPU. Kesembilan parpol tersebut adalah PKPI kubu Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, Partai Bhineka Indonesia, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo dan PIKA.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement