REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Madiun segera melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan di wilayahnya tentang besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2018 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur.
Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2017, UMK Kota Madiun ditetapkan sebesar Rp 1.640.439,34 yang mulai berlaku per 1 Januari 2018.
Kepala Disnaker Kota Madiun, Suyoto, mengatakan sosialisasi rencananya dilakukan mulai 28 November mendatang. "Kami akan mengundang perwakilan perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Madiun untuk melakukan sosialisasi UMK 2018," ujar Suyoto, Rabu (22/11).
Selain melakukan sosialisasi, pihaknya juga membuka posko pengaduan penangguhan tentang penetapan UMK 2018. Sesuai rencana, posko pengaduan dibuka mulai Selasa 21 November hingga Ahad, 31 Desember 2017.
Menurutnya, posko pengaduan itu untuk jaga-jaga kalau ada perusahaan yang mengajukan penangguhan tentang penetapan UMK 2018.
Sisi lain, pembukaan posko tersebut juga sesuai instruksi Gubernur Jatim bahwa masing-masing Disnaker kota/kabupaten diminta membuka posko pengaduan UMK 2018 sebelum diterapkan per 1 Januari mendatang.
Ia menjelaskan, upah minimum Kota Madiun 2018 yang mencapai Rp 1.640.439,34 tersebut naik sebesar Rp 131 ribu dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1.509.500.