REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas para tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik. Salah satu saksi yang diperiksa pada Rabu (22/11) adalah mantan Ketua DPR RI yang juga politikus Partai Golkar Ade Komarudin.
Usai diperiksa penyidik, Akom sapaan akrab Ade mengaku menjalani pemeriksaan untuk tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto dan tersangka Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharja. Menurut Akom pertanyaan yang diajukan penyidik tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnyadan sudah dijawab dirinya seperti yang pernah disampaikan di persidangan.
"Pemeriksaan yang sama makanya tadi tidak lama keterangannya tidak ada yang berubah tidak ada yang baru. Copy paste, tidak ada yang berubah sama sekali makanya cepat," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/11).
Dalam persidangan kasus KTP-el dengan terdakwa Andi Agustinus beberapa waktu lalu, Akom mengakui pernah melaporkan desas-desus mengenai Setya Novanto kepada Ketua Umum Golkar saat ibu, Aburizal Bakrie alias Ical.
"Saya mengingatkan kepada ketua umum Partai, Pak Ical. Saya sampaikan bising di media, bisik-bisik, tolong diingatkan Pak Ketua agar Pak Novanto tidak terlibat dalam pekerjaan itu karena ada kekhawatiran saya. Saya saat itu kebetulan sekretaris fraksi dan beliau juga bendahara partai, posisi itu krusial, kalau partai menerima uang tidak halal maka partai bisa terlibat," kata Akom saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/10) lalu.
KPK terus melengkapi berkas penyidikan Novanto yang sudah 70 persen hampir lengkap. Sejumlah saksi telah diperiksa, mulai dari Anggota DPR Agun Gunandjar Sudarsa, Miryam S Haryani, hingga Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical.
KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017. Atas perbuatannya, Setya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada Ahad (19/11) malam, KPK telah memindahkan Setya Novanto dari RSCM ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa. Tersangka kasus korupsi KTP-el itu selanjutnya ditahan di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK.