REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan bos Gunung Agung, Made Oka Masagung bungkam tanpa bicara sedikitpun usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (22/11). Made tiba di KPK pada sekitar pukul 10.15 WIB dan meninggalkan KPK pada pukul 16.55 WIB.
Setelah diperiksa penyidik selama sekitar enam jam, Made yang mengenakan kemeja putih dibalut jaket biru dongker ini langsung berjalan keluar dari pintu utama gedung KPK menuju mobilnya. Mobil terparkir di pinggir jalan raya depan KPK.
Saat berjalan, Made terus dicecar dengan berbagai pertanyaan oleh awak media. Namun, Made menundukkan kepalanya sambil terus berjalan, tanpa mengeluarkan satu kata pun. Dia lalu bergegas masuk ke dalam sedan putihnya.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menuturkan penyidik terus menggali dugaan peran Ketum Partai Golkar tersebut dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. KPK pun memeriksa tiga saksi pada Rabu (22/11) ini untuk memperkuat konstruksi hukum dalam kasus KTP-El.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk penyidikan kasus KTP-el dengan tersangka SN (Setya Novanto). Mereka yaitu Made Oka (mantan Bos Gunung Agung), Ade Komarudin (mantan Ketua DPR RI) dan Damayanti (Plt Sekretariat Jenderal DPR)," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (22/11).
Pada sidang kasus KTP-El dengan terdakwa Andi Narogong 10 November lalu, Made di hadapan majelis hakum memberikan kesaksian bahwa dirinya punya hubungan yang dekat dengan Novanto. "Saya kenal sejak tahun 1990-an melalui Hayono Isman. Saya dulu ikut Hayono di Kosgoro," kata Oka saat itu.
Kedekatan Oka dan Novanto berlanjut saat Novanto menjabat posisi Direktur di PT Toko Gunung Agung Tbk. Saat itu Oka masih menjabat sebagai Komisaris. Bahkan, sambung Oka, dirinya juga kerap berkunjung ke rumah Novanto saat Ketum Golkar tersebut masih menjadi anggota DPR RI.
Jaksa KPK Abdul Basyir kemudian menimpalinya dengan menanyakan apakah kunjungan Oka ke rumah Novanto terkait bisnis. Ini karena adanya tanda terima Rp 1 miliar dari Novanto untuk Oka. Oka mengakui ada tanda terima itu, tapi menampik punya hubungan bisnis dengan Novanto.
Menurut Oka, uang Rp 1 miliar tersebut belum diserahkan oleh Novanto. Ia tidak menjelaskan lebih lanjut untuk apa uang itu. Jaksa KPK Basyir juga menanyakan kepada Oka apakah pernah bertemu dengan Andi Narogong di kediaman Novanto. Oka mengaku lupa apakah pernah bertemu dengan terdakwa Andi Narogong.