Kamis 23 Nov 2017 05:05 WIB

Aher Usulkan Ulama Buat Fatwa Haram Mengotori Citarum

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bilal Ramadhan
Tumpukan sampah yang memenuhi muara Sungai Cikapundung di Sungai Citarum, Kampung Cigajra, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Tumpukan sampah yang memenuhi muara Sungai Cikapundung di Sungai Citarum, Kampung Cigajra, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Untuk membersihkan sungai Citarum dari pencemaran, dibutuhkan kerja sama semua pihak. MenurutGubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, salah satu yang harus ikut dilibatkan dalam upaya rehabilitasi sungai Citarum adalah ulama dan kyai.

"Kyai harusnya memfatwakan haram mengotori Citarum dan disebarkan dipengajian-pengajian untuk mengubah kebiasaan membuang sampah ke sungai," ujar Ahmas Heryawan yang akrab disapa Aher kepada wartawan, Rabu (22/11).

Aher juga menyarankan pada pemerintah agar membentuk satu otoritas yang khusus mengurusi Sungai Citarum. Ia juga meminta ulama untuk terus ikut menyuarakan tentang penyelamatan sungai yang sempat disebut sebagai sungai terkotor di dunia ini dalam setiap ceramahnya.

"Harus ada badan otoritas Citarum. Karena membersihkan Citarum ini harus ada komandannya. Jadi, komitmen pendanaan jangan ragu untuk membenahi Citarum karena bisa berdampak lebih besar," katanya.

Aher mengatakan, selama ini koordinasi antar instansi dan pihak terkait tidak berjalan maksimal, meskipun Pemerintah Provinsi Jabar membentuk Samsat Citarum Bestari sebagai bentuk komitmen untuk menggerakan semangat menjaga kelestarian sungai.

Oleh karena itu, kata dia, revisi Samsat akan dilakukan dengan struktur yang mirip mirip, tapi jabatan yang mengisinya berbeda. Ketuanya, dulu DLH Jabar, di struktur yang baru Gubernur Jabar yang menjadi ketuanya.

"Ketua hariannya Pangdam III Siliwangi, Kapolda Jabar jadi wakil ketua harian karena ada hubungannya dengan penindakan hukum," katanya.

Aher berharap, Samsat Citarum Bestari yang baru bisa memaksimalkan koordinasi semua pemerintah daerah termasuk lembaga terkait. Sehingga, penanganan sungai bisa lebih terarah dan terstruktur.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement