Rabu 22 Nov 2017 19:54 WIB

Ratko Mladic, Pembantai Muslim Bosnia Divonis Seumur Hidup

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Teguh Firmansyah
Ratko Mladic ketika membuat keributan di ruang sidang.
Foto: AP
Ratko Mladic ketika membuat keributan di ruang sidang.

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Pengadilan PBB menyatakan mantan komandan militer Serbia Bosnia Ratko Mladic terbukti melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam pembantaian dan pembersihan etnis di perang Bosnia. Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepadanya.

Mladic (74 tahun) diusir dari pengadilan beberapa menit sebelum vonis dibacakan, karena berteriak "Ini semua adalah kebohongan, Anda adalah pendusta." Mladic yang kondisinya telah lemah, menghadiri persidangan itu setelah kembali dari pemeriksaan tekanan darah.

Pengadilan Pidana PBB untuk Bekas Yugoslavia (ICTY) menyatakan Mladic bersalah atas 10 dari 11 tuduhan, termasuk pembantaian 8.000 anak laki-laki dan laki-laki Muslim dewasa di Srebrenica. Ia juga bersalah dalam pengepungan di Sarajevo, tempat lebih dari 11 ribu warga sipil terbunuh oleh tembakan penembak jitu.

"Kejahatan tersebut dilakukan sebagai aksi yang paling keji yang pernah dilakukan manusia, termasuk genosida serta pemusnahan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan," ujar Hakim Ketua Alphons Orie dalam membacakan putusan.

Dalam putusannya, majelis juga menemukan Mladic secara signifikan berkontribusi terhadap genosida yang dilakukan di Srebrenica, dengan tujuan menghancurkan populasi Muslim. Ia terbukti mengarahkan secara langsung pemboman di Sarajevo yang bermaksud untuk membersihkan Muslim dan warga Kroasia dari Bosnia.

"Banyak dari laki-laki dan anak laki-laki yang dihina, diancam, dipaksa menyanyikan lagu-lagu Serbia dan dipukuli sambil menunggu eksekusi mereka," kata Orie.

Mladic telah menyatakan tidak bersalah atas semua tuduhan dan akan mengajukan banding atas keyakinannya.

Di Jenewa, kepala badan HAM Zeid Ra'ad al-Hussein menyebut Mladic sebagai lambang kejahatan. Menurutnya, setelah 16 tahun pelarian dan empat tahun masa percobaan, hukuman terhadap Mladic adalah sebuah kemenangan bagi keadilan.

"Penuntutan Mladic adalah lambang dari keadilan internasional. Putusan hari ini adalah peringatan kepada pelaku kejahatan tersebut bahwa mereka tidak akan lolos dari keadilan, tidak peduli seberapa kuat mereka atau berapa lama waktu yang dibutuhkan," kata Zeid dalam sebuah pernyataan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement