Kamis 23 Nov 2017 08:08 WIB

KPK akan Fasilitasi Penyidik Polda Metro Jaya

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Juru Bicara Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/9).
Foto: Antara/Makna Zaezar
Juru Bicara Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memfasilitasi penyidik Polda Metro Jaya dalam rangka memeriksa Ketua DPR RI Setya Novanto terkait kecelakaan mobil yang dialami tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elekronik (KTP-el) itu pada Kamis (16/11) pekan lalu. "Tentu kami fasilitasi dan koordinasi lebih lanjut. Direncakanan pemeriksaan akan dilakukan pada Kamis (23/11)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/11) malam.

Terkait jadwal pemeriksaannya, Febri mengatakan, kemungkinan dilakukan siang hari setelah waktu kunjungan tahanan selesai. "Kemungkinan siang pemeriksaannya. Karena pada paginya ada jadwal kunjungan tahanan," terang Febri.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisil Halim Pagarra mengungkapkan, polisi akan mendatangi KPK pada Kamis (23/11) hari ini, untuk bertemu Setya Novanto (Setnov) dan melakukan pemeriksaan. Rencananya, Halim beserta empat penyidik Polda Metro Jaya, mendatangi KPK sekitar pukul 09.00 WIB, setelah menerima wajib lapor Hilman Mattauch.

Menurut dia, kepolisian akan memeriksa terkait seputar kecelakaan yang dialami Setnov. "Seputar lakanya, kenapa terjadi demikian, kemudian apa aktivitas dia di dalam mobil itu, apakah benar ia melakukan pembicaraan dengan pengemudi di depan," papar Halim lagi.

Sebelumnya, kecelakaan tunggal yang dialami oleh mobil Setnov saat hendak menuju kantor Metro TV, terjadi di Jalan Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pihak kepolisian telah melakukan olah TKP sebanyak dua kali, pada Kamis (16/11) malam dan Jumat (17/11) pagi.

Saat ini, Setnov dan Hilman Mattauch, menjadi tersangka dan akan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Sementara, beberapa saksi termasuk saksi ahli dari Toyota, juga telah dimintai keterangan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement