REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendapat informasi terkait siapa saja yang akan menjenguk Ketua DPR RI Setya Novanto pada Kamis (23/11) ini. Penjengukan tahanan KPK termasuk Setnov, seperti diketahui, yaitu pada hari Senin dan Kamis.
"Daftar rinci saya belum mendapatkan. Kita lihat besok ya," ujar Juru Bicara KPK di gedung merah putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/11) malam.
Meski begitu, lanjut Febri, tahanan KPK pada prinsipnya bisa dikunjungi pada hari Senin dan Kamis. Daftar kunjungan terhadap tahanan, menurutnya tentu akan disampaikan kuasa hukum yang bersangkutan kepada penyidik KPK.
"Daftar yang mengunjungi disampaikan kuasa hukum pada penyidim, di sanalah nanti dilihat sesuai jadwal dan kapasitas jam kunjungan," katanya.
Novanto resmi ditahan KPK selama 20 hari terhitung pada 17 November sampai 6 Desember 2017. Penahanan ini kemudian dibantarkan atau ditunda lantaran Novanto harus menjalani perawaran di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Salemba, Jakarta Pusat. Pembantaran tidak menambah masa penahanan.
Pada Ahad (19/11) malam, Novanto dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan administratif sebelum ditahan. Dia sampai di KPK pada sekitar 23.30 WIB. Setelah pemeriksaan administratif selesai pada Senin (20/11) dini hari sekitar pukul 01.13 WIB, Novanto kemudian ditahan di Rutan KPK yang berada di belakang gedung Merah Putih KPK.