REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah menyandang status tersangka akibat kelalaiannya dalam mengendarai mobil yang membawa Setya Novanto (Setnov), Hilman Mattauch tidak ditahan namun wajib lapor ke polisi setiap pekannya. Hari ini adalah hari pertama wajib lapor wartawan Metro TV itu.
Kasubdit Gakkum Lantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan Hilman wajib lapor sebanyak dua kali dalam sepekan. "Yes. Satu minggu dua kali," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/11).
Status wajib lapor terhadap Hilman ini merupakan sebuah bentuk pengawasan. Kemudian, jika penyidik masih memerlukan keterangan tambahan, maka akan lebih mudah menemukan Hilman.
Sebelumnya, Hilman ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya dalam mengendarai mobil Fortuner dengan nomor polisi B 1732 ZLO. Mobil tersebut mengalami kecelakaan, sementara didalamnya sedang membawa tersangka kasus korupsi KTP-el Setnov dan ajudannya.
Mobil itu menabrak tiang listrik hingga menyebabkan mobil ringsek. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut, namun Setnov dilarikan ke RS Medika Permata Hijau dengan mobil sedan hitam yang tiba-tiba melintas datang menolong.
Hilman disangkakan melanggar Pasal 283 Juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman paling lama tiga bulan kurungan penjara. Namun karena tidak ditahan, Hilman wajib lapor setiap pekannya.
Menurut Budiyanto, Hilman tidak ditahan lantaran Hilman kooperatif, tidak melarikan diri, dan tidak ada indikasi merusak barang bukti. Kemudian, untuk hukuman kurungan yang kurang dari lima tahun, Hilman tidak perlu ditahan.