REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri memberikan klarifikasi bahwa kasus Viktor Laiskodat tidak dihentikan, hanya saja penyidik masih menunggu keputusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Polisi beralasan, yangbersangkutan memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI.
Pengamat Hukum Tata Negara Asep Warlan menilai dalam pengusutan kasus dugaan ujaran kebencian mengandung unsur SARA ini ada skenario yang telah dibuat. Polri yang menunggu MKD dan MKD yang menunggu Polri mengindikasikan pengusutan kasus tidak serius. "Saya melihat ini ada skenario yang akan berujung pada, ya sudahlah lupakan saja, di 'peti es' kan," ujar Asep saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (23/11).
Asep menyarankan agar pihak-pihak yang dirugikan atas perbuatan Viktor ini terus memantau perkembangan kasus sehingga tidak hilang begitu saja. Bahkan bila perlu, pelapor juga bisa mendesak penyidik untuk segera mengusut laporannya yang telah dibuat sejak awal Agustus 2017 lalu.
Partai-partai yang melapor kepada polisi, dia katakan, harusnya memonitor itu. "Benar tidak ini sikap polisi menunggu MKD. Padahal kan kasus ini berbeda antara etika dan hukum, dan keduanya bisa berjalan sendiri-sendiri," ujar Asep.