REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Satpol PP Kota Sukabumi menggelar operasi penegakan peraturan daerah (Perda) mengenai kawasan tanpa rokok (KTR). Hasilnya masih ditemukan puluhan warga yang melakukan pelanggaran dan terpaksa menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
"Ada dua titik yang menjadi target penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR," ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Sukabumi, Ajat Sudrajat kepada wartawan, Kamis (23/11). Dua lokasi tersebut yakni kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R Syamsudin SH dan pusat perbelanjaan Citimall di Jalan Ahmad Yani Sukabumi.
Menurut Sudrajat, dalam perda KTR disebutkan ada sejumlah lokasi yang terlarang untuk aktivitas merokok. Ke tujuh lokasi itu yakni fasilitas pelayanan kesehatan, proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum serta tempat lainnya.
Sudraja mengungkapkan, setelah dilakukan pemantauan masih ditemukan puluhan warga yang masih merokok di kawasan terlarang tersebut. Mereka kata dia terpaksa menjalani sidang tipiring di mobil Satpol PP Sukabumi.
Persidangan tipiring ini dengan melibatkan hakim, panitera, dan jaksa. Di mana para pelanggar perda KTR diberikan sanksi denda maupun teguran sesuai dengan ketentuan dalam perda.
Upaya penindakan ini ungkap Sudrajat, sebagai bentuk shock therapy kepada warga. Targetnya kata dia masyarakat tidak lagi melakukan pelanggaran dan merokok di lokasi yang telah disediakan.
Menurut Sudrajat, warga yang merokok di kawasan terlarang di rumah sakit kebanyakan warga dari luar Kota Sukabumi. Sementara di pusat perbelanjaan pelanggaran dilakukan warga yang tengah berbelanja atau berkeliling di kawasan tersebut.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, pemkot telah sejak lama melakukan sosialisasi mengenai perda KTR kepada masyarakat. Upaya ini kata dia dilakukan agar masyarakat tidak merokok di sebanyak tujuh kawasan terlarang.
Jika melanggar ketentuan larangan merokok di tempat itu kata Fahmi, maka ada sanksi tegas yang tercantum dalam perda. Dalam ketentuan tersebut disebutkan pelanggar akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga denda. Ke depan ia berharap tidak ada lagi warga yang melakukan aktivitas merokok di wilayah terlarang.