Kamis 23 Nov 2017 16:52 WIB

Kasus Viktor, Gerindra Desak Polri tak Tunggu Putusan MKD

Rep: Mabruroh/ Red: Andri Saubani
Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule melakukan pelaporan atas Pencemaran Nama Baik di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Kompleks Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/8).
Foto: Mahmud Muhyidin
Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule melakukan pelaporan atas Pencemaran Nama Baik di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Kompleks Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah sebelumnya menyatakan menghentikan penyelidikan kasus ujaran kebencian dengan terlapor politikus Nasdem, Viktor Laiskodat, Bareskrim Polri memilih menunggu Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) sebelum menindaklanjuti kasus ini. Namun, sebagai pelapor dan pihak yang dirugikan, Gerindra tidak akan tinggal diam dan memilih mendesak polri segera mengusut tuntas laporannya.

"Saya akan terus mendesak Bareskrim Polri untuk terus melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu putusan MKD," kata politikus partai Gerindra, Iwan Sumule kepada Republika, Kamis (23/11).

Iwan mengaku sempat bingung dengan pernyataan kepolisian. Sebelumnya dikabarkan bahwa kasus Victor dihentikan karena hak imunitas yang melekat pada Viktor selaku anggota DPR. Sehingga, meskipun tidak menutup kemungkinan adanya dugaan pidana, polisi tidak punya pilihan selain menyerahkan kasus kepada MKD lantaran yang bersangkutan merupakan anggota dewan. Hak imunitas menjadi alasan polisi.

Tetapi, kemudian pagi tadi terang Iwan, polisi kembali memberikan keterangan jika proses penyelidikan terhadap kasus Viktor masih berlanjut. Hanya saja, polisi memilih untuk menunggu keputusan hasil sidang MKD sebelum meneruskan mengusut dugaan pidana dalam isi pidato Viktor yang dilakukannya saat beras di NTT.

Sontak saja informasi tersebut membuatnya langsung mengambil tindakan melalui pengacaranya menyambangi Bareskrim Polri. Pihaknya meminta pernyataan resmi dari penyidik yang menerima laporannya pada Agustus 2017 lalu.

"Tadi kuasa hukum saya tim Advokasi Pancasila baru dari Bareskrim untuk minta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), tapi kata penyidiknya pekan depan baru dikasih," ujar Iwan.

Viktor dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan permusuhan terkait pidatonya di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 1 Agustus lalu. Pidato Viktor di NTT tersebut pun viral di dunia maya. Dalam video tersebut, Viktor diduga menyebutkan ada empat partai yaitu Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN yang diduga mendukung adanya khilafah karena menolak Perppu Ormas.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement