REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Tim Advokasi Pancasila Mangapul Silalahi, yang menjadi tim kuasa hukum pelapor Viktor Laiskodat mengaku telah mendengar klarifikasi Polri terkait kabar pemberhentian penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan politisi Nasdem Viktor Laiskodat. Hal tersebut dinilainya membingungkan.
"Ini menimbulkan kebingunggan, kalau pejabat hukum mengeluarkan pernyataan yang berbeda akan bagaimana itu. Makanya aku bilang ini peringatan bagi teman-teman penegak hukum apalagi masih dalam proses," ucap Mangapul saat dihubungi, Kamis (23/11).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak sempat mengatakan pada Selasa (21/11) jika kasus Viktor dihentikan karena hak imunitas yanh dimilikinya. Namun, pada Kamis (23/11), Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto dan Karopenmas Polri Brigjen Rikwanto menegaskan jika Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) belum dikeluarkan.
Perbedaan tersebut dinilai Mangapul cukup berbahaya mengingat posisi mereka sebagai pejabat hukum. "Mereka pejabat publik tentu pernyataan nya itu akan punya pengaruh dan implikasi dan itu berbahaya," ucap Mangapul.
Hal ini, lanjut Mangapul seharusnya menjadi peringatan khususnya bagi penegak hukum agar berhati memberikan pernyataan pada kasus yang masih berproses. Sebelumnya Mangapul mengaku akan melaporkan ke Kompolnas, Ombudsman dan Komisi 3 DPR RI bila kasus tersebut benar-benar di-SP3. Namun, mendengar klarifikasi Polri, Mangapul pun mengurungkan niatnya.
"Tapi dengan begini akan kita tunda itu aja, ini jadi catatan keras, jangan mengeluarkan pernyataan yang bikin orang bingung ya," kata dia.
Viktor dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan permusuhan terkait pidatonya di Nusa Tenggara Timur pada 1 Agustus lalu. Pidato Viktor di NTT tersebut pun viral di dunia maya. Dalam video tersebut, Viktor diduga menyebutkan ada empat partai yaitu Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN yang diduga mendukung adanya khilafah karena menolak Perppu Ormas.