REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X berharap ruang terbuka hijau (RTH) di DIY tidak bisa dialihfungsikan untuk fasilitas umum, seperti balai RW. Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Ikatan Ahli Perencanan Agus Tri Cahyono pada Republika, usai melakukan audiensi dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama pengurus IAP lainnya termasuk Ketua IAP Agam Marsoyo, di Gedhong Wilis Kepatihan Yogyakarta, Kamis (23/11).
Agus yang ahli di bidang pengembangan kawasan perkotaan ini setuju dengan harapan Gubernur DIY. Menurutnya, RTH untuk perkotaan harusnya 30 persen. Rinciannya 20 persen ruang terbuka publik dan 10 persen ruang terbuka privat. "Di Kota Yogyakarta kalau secara akumulasi sudah 30 persen lebih, namun porsi ruang terbuka publik masih 18,5 persen," kata dia.
Sementara itu, kata dia menambahkan, ruang terbuka privat lebih dari 10 persen karena lebih banyak lahan yang kosong yang pemiliknya tidak di lokasi. Pemerintah Kota Yogyakarta berusaha untuk mengakuisisi lahan di setiap kelurahan ada yang dibebaskan dari ditawarkan ke Pemerintah kota untuk dijadikan ruang terbuka hijau.
"Kalau memang mau diakuisisi sebagai ruang terbuka hijau harus definitive, jangan abu-abu. Maksudnya abu-abu itu maunya RTH tetapi ternyata untuk bangunan menjadi balai RW, balai kampung dan bahkan ada yang menjadi komersial misalnya warung," ucap Agus.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook