REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Polres Nunukan, Kalimantan Utara memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,3 kilogram selundupan dari Malaysia. Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yuniardi di Nunukan, Kamis (23/11) menyatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan itu dengan delapan kasus dengan sembilan tersangka selama Oktober 2017 hingga pertengahan Nopember 2017.
Sabu-sabu sebanyak itu merupakan hasil pengungkapan jaringan penyelundupan sejak sebulan lalu oleh aparat kepolisian setempat dengan cara dilarutkan dalam air. "Jadi barang bukti sabu-sabu sebanyak 1.3 kilo gram yang dimusnahkan itu dari delapan kasus dan sembilan tersangka yang diungkap sejak Oktober 2017 sampai November 2017 ini," terang dia.
Namun dia mengatakan, kesembilan tersangka yang sudah diamankan di Mapolres Nunukan ini hanya bertindak selaku kurir semata yang ditangkap di Kabupaten Nunukan dan luar daerah dari hasil pengembangan. Sehubungan dengan besarnya barang bukti sabu-sabu hasil pengungkapan selama sebulan ini membuktikan Kabupaten Nunukan termasuk darurat narkoba yang semuanya diselundupkan dari Malaysia.
Jepri Yuniardi mengakui, wilayah hukum kerjanya sangat empuk menjadi daerah masuknya narkotika karena berbatasan langsung dengan negera tetangga Malaysia. Dari 1,3 kilogram sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut diantaranya satu kilo gram yang ditangkap di Pelabuhan Lintas Batas Laut (PLBL) Liem Hie Djung Kabupaten Nunukan baru-baru ini dengan tersangkanya warga Kota Samarinda, Kaltim.