Jumat 24 Nov 2017 07:22 WIB

Polisi Tetap Lanjutkan Kasus Viktor Laiskodat

Rep: Fauziah Mursid, Mabruroh/ Red: Elba Damhuri
Viktor Laiskodat
Foto: dok. Republika
Viktor Laiskodat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menegaskan, Bareskrim tidak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Ketua Fraksi Nasdem Viktor Laiskodat. Menurutnya, sampai saat ini, kepolisian masih terus melanjutkan proses dengan melengkapi keterangan dari saksi.

"Siapa yang bilang SP3? Belum ada," tegasnya di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Kamis (23/11).

Ari Dono memastikan, kasus ini terus berlanjut. Kepolisian sudah meminta keterangan dari 20 orang yang diduga berada di sekitar lokasi saat Viktor menyampaikan pidato.

Bareskrim juga mengakui, sudah meminta keterangan ahli bahasa agar tidak terjadi kekeliruan untuk menangani kasus ini. "Kita minta keterangan ahli bahasa. Bahasa Indonesia dengan versi Kupang kita dalami supaya kita tidak keliru," kata Ari Dono.

Ari Dono enggan mengomentari perihal hak imunitas Viktor sebagai anggota DPR RI. Tapi, dia menyebut, Viktor melakukan peran dan fungsinya sebagai anggota DPR saat berpidato yang berisi dugaan ujaran kebencian tersebut.

Karopenmas Polri Brigjen Rikwanto menuturkan, penyidik akan berkoordinasi dengan DPR terkait kasus Viktor. Menurutnya, kasus ini akan diproses lebih dulu di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena terlapor adalah anggota DPR.

Menurut Rikwanto, perlu pengujian oleh MKD perihal pernyataan Viktor, apakah dalam kapasitas sebagai anggota dewan yang sedang menjalankan tugasnya atau pribadi. Sebab, kata Rikwanto, setiap anggota DPR memiliki hak imunitas sesuai UU MPR DPR DPD dan DPRD (MD3) pasal 224 ayat (1) dan (2).

"Sama dengan beberapa profesi lain yang juga ada aturan hukumnya, seperti praktik dokter yang dilaporkan malapraktik, penyidik akan meminta keterangan dari IDI atau Ikatan Dokter Indonesia. Untuk urusan profesi wartawan maka ada UU Pers yang melindungi profesi wartawan. Penyidik Polri akan meminta Dewan Pers dulu yang menyidangkan," kata Rikwanto menjelaskan.

Terpisah, kuasa hukum pelapor, Tim Advokasi Pancasila, mengaku juga sudah mendengar klarifikasi Polri soal penghentian penyidikan kasus Viktor. Koordinator Tim Advokasi Pancasila Mangapul Silalahi mengatakan, sudah meminta keterangan terkait perkembangan penyelidikan kasus ujaran kebencian ini ke Bareskrim. Menurutnya, penyidik akan menyiapkan surat pemberitahuan hasil perkembangan penyidikan pada pekan depan.

Mangapul mengingatkan agar pejabat hukum berhati-hati mengeluarkan pernyataan. Sebab, pernyataan dihentikannya kasus Viktor pertama kali dikeluarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Harry Rudolf Nahak.

"Pernyataannya harus berlandaskan hukum, jangan melampaui kewenangan yang diberikan UU. Ini peringatan penting buat kita semua," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement