REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan dari beberapa perkara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Barang rampasan yang akan dilelang berupa barang elektronik, kendaraan bermotor, perhiasan, dan barang seni.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, mengatakan lelang barang rampasan dilaksanakan pada Jumat (24/11) siang ini. "Akan dilakukan siang ini mulai pukul 14.00 WIB di Gedung penunjang KPK, lantai 3," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/11).
Febri menambahkan, untuk sosialisasi dan proses pendaftaran peserta lelang dilakukan sejak pukul 09.00 WIB. Adapun, barang-barang yang akan dilelang berasal dari rampasan sejumlah terpidana kasus korupsi, antara lain Mohammad Sanusi, terpidana suap dan pencucian uang terkait dengan peraturan daerah kontribusi tambahan proyek reklamasi pantai utara Jakarta, serta Ahmad Fathonah, tersangka kasus suap pengaturan kuota daging impor.
Barang rampasan yang akan dilelang kali ini antara lain puluhan telepon genggam, 2 mobil Jeep Wrangler, 1 mobil merek Mazda, Toyota Camry, 1 sepeda motor trail merek KTM, cincin berlian, lukisan, dan jam tangan. Total nilai limit barang rampasan yang akan dilelang pada Jumat nanti sekitar Rp 5 Miliar.