Jumat 24 Nov 2017 09:47 WIB

KPU Bantul Sebut Belum Ada Parpol Perbaiki Administrasi

Kontainer berisi berkas parpol usai dilakukanya penenlitian administrasi parpol peserta pemilu (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Kontainer berisi berkas parpol usai dilakukanya penenlitian administrasi parpol peserta pemilu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan sejak 17 November hingga saat ini belum ada partai politik yang memperbaiki administrasi pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. "Dari 14 partai itu kemarin ada sembilan partai yang setelah kita teliti administrasi belum memenuhi batas minimal, namun sejauh ini belum perbaikan, masih konsultasi ke kami," kata Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara di Bantul, Jumat (24/11).

Menurut dia, tahapan perbaikan administrasi atau berkas persyaratan calon peserta Pemilu 2019 bagi parpol tingkat Kabupaten Bantul yang belum memenuhi batas minimal jumlah 931 dijadwalkan sejak 17 November sampai 1 Desember. Ia menjelaskan sembilan parpol yang diminta melakukan perbaikan itu sebelumnya telah menyerahkan berkas kanggotaan berupa salinan kartu tanda anggota (KTA) dan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan dari dinas terkait sejumlah 931 data bahkan lebih.

"Perbaikannya kami tunggu sampai 1 Desember pukul 24.00 WIB. Dan kami selalu memberikan penjelasan ketika mereka ke sini tanya ini partai saya bagaimana kurangnya, kita berikan atensi, agar mereka jelas," katanya.

Dengan demikian, kata dia, KPU berharap partai dapat segera melengkapinya, misalnya KTP nya bukan KTP elektronik yang harus diganti dengan KTP elektronik atau SK dari dinas, kemudian KTP tidak terbaca sama sekali itu harus diganti.

"Kalau kekurangannya variatif dari semua partai, ada yang sedikit menengah dan banyak, bahkan ada yang mencapai ratusan, tetapi untuk detailnya tidak bisa saya sampaikan, pokoknya yang KTP lama itu ada dan harus diganti," katanya.

Ia mengatakan, kekurangannya itu juga karena ada data kegandaan eksternal atau terdaftar di lebih dari satu partai. sSehingga harus dipastikan datanya bahwa yang bersangkutan berparpol di salah satu partai.

"Harapan kami itu agar parpol dalam melakukan perbaikan administrasi itu begitu sudah ada langsung dibawa ke KPU dan jangan menunggu hari terakhir, karena sudah tidak ada lagi masa perbaikan setelah tahapan ini berakhir," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement