REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, Polri masih akan melakukan pemeriksaan saksi lagi terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan politisi Partai Nasdem Viktor Laiskodat. Penyidik akan melakukan pemeriksaan pada saksi ahli.
Rikwanto mengklaim, penyidik sudah menjalankan fungsi penyelidikan sebagaimana mestinya. Penyidik telah memeriksa hampir 20 saksi di tempat kejadian perkara. Kendati demikian, menurut Rikwanto, masih ada lagi yang perlu diambil keterangannya dalam kaitan yang dikatakan Viktor Laiskodat. "Kita juga perlu memeriksa lagi para saksi ahli diambil keterangannya untuk menjelaskan secara bahasa," ucap Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/11).
Penyidik, lanjut Rikwanto akan memeriksa ahli bahasa untuk memeriksa unsur bahasa yang digunakan Viktor untuk mengetahui maksud dan tujuan ucapan Viktor. "Bahasa yang digunakan pada waktu itu apakah cukup mengandung unsur-unsur sesuai yang dilaporkan," ujar dia.
Viktor dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan permusuhan terkait pidatonya di Nusa Tenggara Timur pada 1 Agustus lalu. Pidato Viktor di NTT tersebut pun viral di dunia maya. Dalam video tersebut, Viktor diduga menuduh empat partai yaitu Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN mendukung adanya khilafah karena menolak Perppu Ormas.