REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi memastikan surat panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Dwina Michaella, putri Setya Novanto tidak sampai. Sehingga dipastikan Dwiba tak akan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. "Tidak (datang), kan surat panggilannya tidak ada," kata Yunadi, Jumat (24/11).
Menurut Yunadi, KPK salah alamat mengirimkan surat panggilan tersebut, karena dikirmkannya ke kediaman Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Padahal Fredrich mengatakan, Dwina sudah memiliki rumah sendiri. "Beliau kan sudah tidak tinggal di sana, anak-anaknya sudah punya rumah masing-masing. Jadi kan belum diterima (suratnya)," terangnya.
Sedianya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dwina sebagai saksi dari tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Anang Sugiana Sudiharja. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah sebelumnya sudah memperingatkan agar saksi kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
"Kami ingatkan para saksi yang dipanggil penyidik untuk memenuhi kewajiban hadir menghadap penyidik. Karena surat panggilan sudah disampaikan secara patut," tutur Febri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (23/11).
Febri menambahkan, pada Kamis (23/11) penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak laki-laki Novanto, Rheza Herwindo. Namun, Rheza mangkir dari panggilan penyidik. "Tidak ada informasi alasan ketidakhadiran," kata Febri. Rheza Herwindo dan Dwina Michaella adalah anak Setya Novanto dari pernikahan pertamanya dengan Luciana Lily Herliyanti.