REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- ANH (30 tahun) warga Dusun Sumur Bandung, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cijeunjing, Kabupaten Ciamis, tega menghabisi rekannya Agus (39) dengan cara dijerat tali. Hal itu dilakukan gara-gara uang hasil menagih utang sebesar Rp 25 juta hilang raib.
Usai membunuh, pelaku sempat mengantar korban ke RSUD Ciamis dan kemudian kabur. Namun empat jam kemudian polisi berhasil meringkus pelaku di sebuah rumah makan.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, insiden ini berawal saat keduanya mendapatkan order untuk menagih utang sebesar Rp 25 juta ke daerah Pangandaran. Keduanya kemudian berangkat dengan mengendarai sebuah mobil Daihatsu Xenia ke Pangandaran pada Jumat (24/11) pagi.
Usahanya menagih utang membuahkan hasil dan mereka pulang ke Ciamis. Di tengah perjalanan keduanya makan di sebuah restoran. Usai makan pelaku melihat uang hasil tagihan raib dan menuduh Agus yang mencurinya." Pelaku menjerat korban di dalam mobil," kata dia kepada para wartawan.
Usai menjerat korban, pelaku kemudian mengantarkannya ke rumah sakit sekitar pukul 17.00 WIb. Setelah korban berada di rumah sakit, pelaku kabur. Pihak rumah sakit kemudian melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Empat jam kemudian polisi berhasil meringkus pelaku di Rumah Makan Rambutan sekitar pukul 03.20 WIB.