REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri mengimbau aksi protes terkait proses pengusutan kasus Viktor Laiskodat dihentikan atau tidak diteruskan. Pasalnya, Polri memastikan jika Bareskrim Polri belum menghentikan penyelidikan terkait dugaan ujaran kebencian yang melibatkan legislator Nasdem itu.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengakui, pihaknya telah menerima pemberitahuan terkait digelarnya aksi tersebut. Dalam hal ini, Polda Metro Jaya menjadi pihak yang menangani aksi tersebut. "Polda Metro Jaya sudah imbau bahwa tidak perlu dilakukan karena prosesnya masih berjalan," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/11).
Setyo menilai, massa peserta aksi yang menamai diri Aksi 2411 itu salah paham. Pasalnya kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan masih diteruskan. "Memang mungkin mereka salah paham dikira sudah tak diproses lagi padahal masih," kata dia.
"Kita imbau tentunya dengan sudah disampaikan resmi dari Divhumas Polri menyatakan bahwa kasus masih nerjalan berproses tentu tak perlu buat aksi buat antisipasi segala macam," kata dia lagi.
Seruan aksi bertajuk Aksi 2411 ini diinisiasi oleh alumni 212. Mereka beraksi menuju Kantor Nasdem di Gondangdia Jakarta Pusat dan akan melanjutkan ke Bareskrim Polri Gambir Jakarta Pusat. Dalam selebaran yang beredar, mereka menuntut Polri segera menangkap Viktor Laiskodat.